Pemkot Sukabumi Berikan SPT Kepada 908 Pegawai Non PNS



Wali Kota SukabumiAchmad Fahmi memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 908 Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi .




CIKOLE - Sebanyak 908 Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menerima Surat Perintah Tugas (SPT) yang diberikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (10/4) di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.


Pada kesempatan itu para THL diberikan surat tugas baru yaitu SPT setelah sebelumnya menerima surat keputusan (SK) perubahan ini seiring dengan adanya perubahan mekanisme penggajian (upah) berdasarkan konsep single salary. Secara umum ada kenaikan upah misalnya tenaga pendidikan yang bekerja kurang dari tiga tahun mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp 275.000. Secara akumulatif, APBD Kota Sukabumi yang dikeluarkan untuk belanja langsung upah atau gaji pegawai THL relatif besar, dengan total Rp 1,9 miliar.



Dijelaskan Fahmi, salah satu dasar rekruitmen pegawai THL adalah masih kurangnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kekurangan PNS terjadi akibat selama tujuh tahun dilakukanya moratorium penerimaan Calon PNS.



Fahmi menuturkan pada awal tahun 2019 Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K). Dalam artian pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah hanya ada 2 jenis PNS dan P3K.



" P3K ini bisa menjadi peluang, karena seleksi dan penerimaannya lebih ringan dibandingkan seleksi CPNS. Misalnya syarat usia, CPNS, maksimal 35 tahun P3K 57 tahun," ujar dia.



Fahmi menambahkan keberadaan THL bertujuan untuk membantu Pemkot Sukabumi melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ia berpesan para THL harus memberikan kinerja terbaik, bukan hanya pengetahuan keterampilan tetapi perhatikan juga sikap dan prilaku. Sebagai pegawai yang bekerja di Instansi Pemerintahan bukan hanya pintar tetapi juga harus memperlihatkan Loyalitas dan bertanggung jawab.



Berdasarkan data Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sukabumi menyebutkan dari jumlah 908 THL diantaranya Dinas pengendalian Kependudukan 10 orang, Diskominfo 10 orang,
Penanaman modal 11 orang, Disporapar 11 orang, Dinas Pendidikan 392 orang, BPKD 17 orang, Sekertariat Pemerintah Daerah 58 orang, Sekertaris Dewan 10 orang, dan Dinas Perhubungan 20 orang. Jumlah PNS di Kota Sukabumi itu 3.684 berbanding 908 THL jadi 3 : 1 jumlahnya

Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi Berikan SPT Kepada 908 Pegawai Non PNS"