Bobby mengatakan, penutupan dua TPSS tersebut merupakan tindak lanjut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus komitmen Pemerintah Kota Sukabumi bersama masyarakat untuk meniadakan TPSS liar dan menertibkan TPSS resmi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan, termasuk oleh pengguna jalan.
Penutupan TPSS di Lembursitu terlaksana berkat kesepakatan warga bersama aparatur kewilayahan, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga Kecamatan Lembursitu, dengan dukungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi.
Pemerintah kemudian menyiapkan skema baru pengelolaan sampah berbasis RW agar sampah ditangani langsung dari lingkungan tempat tinggal warga.
Melalui skema tersebut, setiap RW dari total 21 RW akan difasilitasi gerobak sampah yang pengadaannya menggunakan Dana Kelurahan pada anggaran perubahan.
Pengangkutan sampah dari permukiman juga diperkuat dengan kendaraan roda tiga atau Mocik/Mosa untuk membawa sampah menuju titik transfer di belakang Terminal Lembursitu (Jabar Juara).
Di titik transfer tersebut, sampah langsung dimasukkan ke kontainer arm roll milik DLH sehingga tidak lagi menumpuk atau berserakan di pinggir jalan. Bobby menilai sistem ini akan membuat proses pengangkutan menjadi lebih tertib dan efisien.
"Saya mengapresiasi kekompakan warga, RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan DLH yang bersama-sama mewujudkan sistem ini. Harapannya, pola pengelolaan sampah berbasis lingkungan seperti di Lembursitu bisa diterapkan juga di kelurahan lain di Kota Sukabumi," kata Bobby.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat terus diperkuat agar tata kelola sampah di Kota Sukabumi semakin rapi, berkelanjutan, dan mampu menciptakan lingkungan yang bersih serta nyaman bagi seluruh warga.
| Pewarta | : Esty |
| Dokumentasi | : Dede Soleh |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda