Apresiasi dan Sosialisasi Prapensiun Pemkot Kepada 159 ASN


CIKOLE - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Sosialisasi Prapensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tagline purna bahagia di ruang pertemuan BJB Kota Sukabumi, Jum'at (27/12).

Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, PT. Taspen Cabang Sukabumi dan seluruh ASN yang akan memasuki usia masa purna se Kota Sukabumi pada 2020 mendatang.

Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini berpesan dari sekitar 159 aparatur yang akan menjalani masa pensiun diharapkan tetap menebarkan berbagai prestasi, bersama - sama berjabat tangan tetap berkarya membangun Kota Sukabumi tercinta.

Menurutnya, tidak ada batasan untuk berkarya memajukan Kota Sukabumi tercinta ketika sudah bukan lagi menjadi ASN bukan berarti harus berhenti berprestasi dalam pembangunan Kota Sukabumi. " Catatan sejarah bapak dan ibu purna bahagia tentu akan menjadi sejarah bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Tentunya kami berharap datang dengan cinta pulang dengan kasih," ujarnya.

Dirinya berterimakasih kepada selurih purna bahagia atas lrestasi yang diciptakan dengan segala bentuk koloborasi. Tak bisa dipungkiri tentu kehilangan Sumber Daya Manusia bagi Pemerintah itu merupakan hal yang berat.

" Bukan kami yang ingin berpisah, tetapi aturan yang membatasi perpisahan ini. Mari sama-sama saling menguatkan saling menunjang tetap menjadi kesatuan yang utuh bersama Pemerintah Kota Sukabumi," kata dia.

Banyaknya ASN yang pensiun ini menjadikan sumber daya aparatur berkurang. Di mana per bulannya ada sebanyak 14 hingga 17 orang ASN yang pensiun.

Di sisi lain kuota penerimaan CPNS pada 2019 ini hanya sebanyak 114 orang. Kondisi ini menandakan antara yang masuk dan keluar belum ideal. Meskipun demikan, Pemkot Sukabumi tetap berupaya maksimal menjalankan layananan publik dan pembangunan secara maksimal.

Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menamhakan, batasan usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi (PPT) dan pejabat fungsional ahli madya yakni 60 tahun dan sisanya batas usia pensiun 58 tahun. '' Rata-rata masa kerja ASN selama 25 tahun hingga 40 tahun,'' kata dia. Di mana dari 159 orang masa kerja tertinggi 40 tahun 10 bulan.

Posting Komentar untuk "Apresiasi dan Sosialisasi Prapensiun Pemkot Kepada 159 ASN "