Kota Sukabumi Meraih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2019 


BATAM--Kota Sukabumi menerima  penghargaan atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, H.  Tjahjo Kumolo kepada Wali Kota Sukabumi, H.  Achmad Fahmi di Hotel Radisson, Kota Batam, Senin (10/2).

Penghargaan ini diberikan pada kegiatan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 di Kota Batam. Predikat BB diraih oleh  Kota Sukabumi dalam penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 2019.

Nilai SAKIP pada tahun 2019 ini meningkat dibandingkan 2018 lalu yang mencapai 74.83. Pada tahun 2019 nilai SAKIP Kota Sukabumi menjadi 76.07.

" Alhamdulillah,  tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan peringkat BB,  masih sama dengan tahun sebelumnya, namun mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018,'' ujar Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi.

Peningkatan nilai ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Wali kota berharap, di tahun mendatang,  peringkat SAKIP Kota Sukabumi  dapat meningkat dari BB ke A. Pencapaian kali ini menjadi pembelajaran terutama dalam kedisiplinan dan kolaborasi semua pihak dalam  membuat perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.





" Terimakasih kepada satuan kerja perangkat kepala daerah (SKPD), sehingga nilai SAKIP meningkat dibandingkan sebelumnya dan tahun depan akan meningkat lagi,'' kata H. Achmad Fahmi.

Kementerian PAN RB menyatakan, penilaian BB terhadap Kota Sukabumi tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kota sukabumi menunjukkan hasil yang sangat baik.

Evaluasi SAKIP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP. Selain itu mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.

Tujuan evaluasi SAKIP ini yakni untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil.     

Posting Komentar untuk "Kota Sukabumi Meraih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2019 "