SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/7) malam. Dalam rapat paripurna itu ada dua agenda penting yakni pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya dan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun angaran 2019.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona ini hadir Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sekda Kota Sukabumi serta sejumlah pimpinan instansi yang mengikuti melalui virtual.
'' Pemkot mengapresiasi kepada anggota DPRD khususnya pansus yang mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran merampungkan raperda cagar budaya,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Raperda cagar budaya adalah bukti komitmen untuk terus menjaga Kota Sukabumi dengan berbagai ciri khas dan keunikannya.
Fahmi mengatakan, ada keprihatinan mendalam terhadap alih fungsi baik bangunan dan lahan yang diidentifikasi sebagai peninggalan sejarah bernilai heritage. Sehingga pemda berkeinginan kuat hadirnya regulasi mengatur benda, bangunan dan kawasan bernilai sejarah.
Dengan ditetapkan raperda cagar budaya diharapkan dalam pelaksanam peran pemda ada payung hukum jelas untuk menjaga cagar budaya yaitu pelestarian, pengembangan kawasan dan bangunan cagar budaya. Peran pemda dapat memperlambat hilangnya warisan budaya.
Selain itu persepsi cagar budaya bernilai ekonomi yang menungtungkan apabila diperjualbelikan digantikan dengan pemanfaatan berkelanjutan agar dinikmati kehadirannga oleh generasi mendatang. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan cagar budaya dengan menerima dan memberikan informasi dan upaya pelestarian cagar budaya.
Menyampaikan keberatan secara tertulis dan tidak tertulis terhadap hal yang berdampak negatif pada cagar budaya. Melaporkan kerusakan dan kehilangan cagar budaya. Penetapan perda cagar budaya dapat memberikan arahan yang jelas mengakomodir perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Selain perda cagar budaya, rapat paripirna mendengarkan penjelasan wali kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun angaran 2019. '' Pelaksanaan APBD 2019 sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif,'' ujar wali kota.
Penyampaian raperda pertanggungjawaban merupakan salah satu bagian rangkaian kewajiban siklus pengelolaan keuangan daerah mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Di mana raperda paling lambat disampaikan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI. Pada 29 Juli 2020 BPK menyampaikan opini tahun 2019 yakni wajar tanpa pengecualian (WTP).