Zona Hijau, Wali Kota Tetap Pantau Jam Operasional Cafe dan Restoran



SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan dalam zona hijau Covid-19 di jalanan Kota Sukabumi, cafe, dan restoran pada Sabtu (18/7) malam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam pemantauanya wali kota bersama Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengecek penerapan jam operasional aktivitas di warung makan, restoran, dan cafe maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu mengimbau warga yang berkerumun di pinggir jalan pada malam hari agar membubarkan diri untuk mencegah penyebaran Corona.

Selain itu wali kota dan petugas Satpol PP memantau penerapan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan harus menggunakan masker serta menjaga jarak. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

'' Kami bersama dengan Polri dan TNI terus bergerak memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Jangan sampai karena merasa zona hijau, maka mengabaikan penggunaan masker dan tidak menjaga jarak.

Fahmi meminta para pengelola cafe dan restoran agar mematuhi ketentuan tersebut. Sebab hal ini untuk kepentingan bersama.