Wali Kota Sampaikan Santunan BPJS ke Ahli Waris Imam Besar Masjid Agung

SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi dan BPJS Ketenagakerajaaan melakukan penyaluran jaminan kematian kepada ahli waris imam besar Masjid Agung Kota Sukabumi KH Ghozali Sanusi di Balai Kota Sukabumi, Rabu (7/10). Penyaluran jaminan kematian ini sebagai bentuk perhatian kepada ulama besar yang wafat pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu. 

Penyerahan ini dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada ahli waris keluarga dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Diding Ramdani dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami. Selain dari BPJS, keluarga almarhum juga mendapatkan kepedulian serupa dari DKM Masjid Agung Kota Sukabumi.

'' Kami menjalin silaturahmi dengan keluarga besar almarhum dan memberikan rasa cinta kasih sayang serta menyalurkan hak yang harus diberikan kepada ahli waris,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Salah satunya dari BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh imam di masjid masuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain dari BPJS, tambahan santunan dari DKM Masjid Agung Sukabumi. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan proses panjang bagi keluarga besar almarhum untuk lahirkan generasi penerus dalam melanjutkan cita-cita besar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Diding Ramdani mengatakan, santunan ini diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Rinciannya santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan kematian Rp 20 juta

Posting Komentar untuk "Wali Kota Sampaikan Santunan BPJS ke Ahli Waris Imam Besar Masjid Agung"