SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama unsur Forkopimda mengecek penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di cafe dan tempat keramaian kota, Sabtu (30/1) malam. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan terhadap amanat Gubernur Jawa Barat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Pada momen itu juga dilaksanakan rapid test antigen terhadap pengunjung cafe di Jalan Suryakencana dan Jalan R Syamsudin SH. '' Kami bersama unsur forkopimda melakukan beberapa penyisiran khususnya dalam kerangka menerapkan PSBB sebagaimana amanat gubernur Jabar,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi yang didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Upaya yang dilakukan antara lain pembubaran lokasi yang melebihi waktu operasional yang ditetapkan yakni pukul 21.00 WIB. Hal ini mengacu pada surat edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 443/186-Huk/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jabar No 15/KS.01/Hukham tentang Perpanjangan PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Jabar. Langkah tersebut dalam mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Di sisi lain pada pemantauan juga dilakukan sampel rapid test antigen mengecek kondisi warga yang tengah berada di luar rumah. Di mana ada 75 sampel warga yang pada Sabtu malam digunakan dan hasilnya masih menunggu dari Dinas Kesehatan.