Kota Sukabumi Masuk 10 Kota Paling Toleran di Indonesia

SUKABUMI--Kota Sukabumi meraih penghargaan indeks Kota Toleran tahun 2020 dari Setara Institute. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara yang digelar di Hotel Ashley, Jakarta, Kamis (25/2) siang.

Dalam laporan Setara Institute menyebutkan terdapat 10 kota di Indonesia dengan skor toleransi tertinggi dan Kota Sukabumi salah satu diantaranya dengan skor tertinggi yakni 5.546. Setara Institute melakukan penilaian berdasarkan penelitian persoalan toleransi di berbagai kota dan kabupaten yang terfokuskan pada keberagaman di masing-masing daerah tepatnya di 94 Kota/ Kabupaten yang diriset.

" Alhamdulillah, Kota Sukabumi menjadi Kota Toleran tahun 2020,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (26/2). Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama seluruh elemen masyarakat yang telah menjadikan Kota Sukabumi yang harmonis dengan tidak membedakan suku, bahasa, budaya dan agama. 

Prestasi tersebut terang Fahmi menunjukkan Kota Sukabumi berkomitmen mewujudkan visi Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera (Renyah). Makna religius dalam visi itu berarti sudah dapat membentuk masyarakat yang memiliki keshalehan pribadi dan keshalehan sosial.

'' Dengan keshalehan sosial, maka dapat hidup berdampingan dengan toleransi yang tinggi dan saling menghargai agama dan keyakinan lain,'' kata Fahmi. Intinya selaku kepala daerah ia ingin pemerintahannya menguatkan dan mewujudkan harmoni yang indah dalam konteks kerukunan umat beragama.

Dalam rilis resmi Setara Institute mengungkap sejumlah atribut yang harus dimiliki kota toleran. Kota toleran adalah kota yang memiliki rencana dan kebijakan pembangunan yang kondusif bagi praktik dan promosi toleransi.

Selain itu tindakan pejabat di kota tersebut juga harus kondusif bagi praktik tolerasi. Kota toleran memiliki tingkat pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang rendah atau tidak ada sama sekali dan kota toleran harus menunjukkan upaya yang cukup dalam tata kelola keberagaman identitas warganya. 

Setara menetapkan empat variabel dengan delapan indikator. Misalnya variabel regulasi pemerintah kota memiliki indikator yakni, RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya. Variabel kedua adalah tindakan pemerintah indikatornya terdiri dari pernyataan pejabat kunci dan selanjutnya regulasi sosial dengan indikator peristiwa intoleransi serta dinamika masyarakat sipil.

Terakhir, demografi agama mencakup indikator heteregonitas keagamaan penduduk dan inklusi sosial keagamaan.