Rapat bersama Unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi Terkait Penerapan PPKM Darurat

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan Rapat bersama Unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD Terkait dan para Camat dan Lurah Se- Kota Sukabumiv dalam rangka Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi.
yang dilaksanakan secara Virtual.

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.

Wakil Wali Kota Sukabumi menekankan kepada para perangkat daerah di wilayah untuk mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Sukabumi yang masuk
level 4.

 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini meliputi :

 

 

1.  1. Rumah Sakit

-        Rumah Sakit Buka 24 Jam

-        Apotek / Toko Obat buka 24 Jam

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

2.  2Hotel

- Hanya melayani penginapan dan Makan Minum dikamar

-        Menunjukan Hasil Swab Antigen

 

3.  3Transportasi Umum

-        Membatasi penumpang dengan kapasitas hanya 70 %

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

 

4.  4. Sektor Esensial (Kantor Sektor Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi Komunikasi, Industri Orientasi Ekspor, Hotel Non Karantina)

-        Kapasitas Pekerja 50%

-        Kapasitas Pekerja 25 % Bagi Sektor Pemerintahan

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

5.  5. Sektor Kritikal (Kantor Sektor Energi, Kesehatan, Keamanan, Tranportasi, Industri Makanan Minuman OBVIT Nasional, Kontruksi, Industri Kebutuhan Pokok Sehari-hari)

-        Kapasitas Pekerja 100%

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

6.  6. Pasar Tradisional

-        Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

-        Membatasi Pengunjung 50%

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

 

 

7.  7. Rumah Makan (Cafe, Restaurant, Lapak Jajanan Pedagang Kaki Lima)

-        Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

-        Tidak Melayani Makan Ditempat (Dine In)

-        Hanya Melayani Pesanan Dibawa Pulang (Take Away) dan Pesan Antar (Delivery)

 

8.  8Pernikahan

-        Hanya Akad Nikah Dengan Kapasitas Tamu Maksimal 30 Orang

-        Dilarang Makan Ditempat (Perasmanan)

-        Mendapat Ijin dari Kepolisisan dan Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Setempat

 

9.  9Perjalanan

-        Menunjukkan Vaksin Minimal Dosis 1

-        Menunjukkan Hasil Tes Swab Antigen Negatif H-1 untuk moda transportasi (Selain Pesawat)

 

1010. Fasilitas Umum (Sarana Olah Raga Milik Pemerintah dan Swasta)

-        Ditutup Sementara

 

1111Terminal / Stasiun

-        Pembatasan Jam Operasional

-        Pembatasan Pengunjung 70% Dari Kapasitas

 

1212.  Kegiatan Kontruksi

-        Kapasitas Pekerja 100%

-        Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

1313. Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Bahan Penting

-        Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

-        Membatasi Pengunjung 50%

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

 

14 14Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan, Pertokoan Non Bahan Pokok Penting

-        Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan DITUTUP SEMENTARA

-        Pertokoan Non Bahan Pokok Penting Jam Operasional s.d Pukul 16.00 WIB

-        Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

 

1115.  Sekolah / Sektor Pendidikan

-        Melaksanakan Pembelajaran Secara Online / Daring

 

 

1616.   Sektor Keagamaan

Tempat Peribadatan (Masjid, Gereja, Vihara, Pura Klenteng, Tempat Umum Lainnya yang Difungsikan sebagai tempat Ibadah)

- DITUTUP SEMENTARA

 

1717.   Lokasi Seni dan Budaya, Tempat Wisata

-  DITUTUP SEMENTARA

 

 

1818. Tempat Hiburan Malam, Bioskop, Karaoke, Panti Pijat atau Sejenisnya

- DITUTUP SEMENTARA

 

Kang Andri Hamami berharap Warga Masyarakat Kota Sukabumi Bisa Memaklumi, Sebagai langkah terbaik  dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan aktifitas kehidupan masyarakat secara cepat














 

Posting Komentar untuk "Rapat bersama Unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi Terkait Penerapan PPKM Darurat"