Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan Rapat bersama Unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD Terkait dan para Camat dan Lurah Se- Kota Sukabumiv dalam rangka Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi.
yang dilaksanakan secara Virtual.
Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.
Wakil Wali Kota Sukabumi menekankan kepada para perangkat daerah di wilayah untuk mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Sukabumi yang masuk
level 4.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini meliputi :
1. 1. Rumah Sakit
-
Rumah
Sakit Buka 24 Jam
-
Apotek
/ Toko Obat buka 24 Jam
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
2. 2. Hotel
- Hanya
melayani penginapan dan Makan Minum dikamar
-
Menunjukan
Hasil Swab Antigen
3. 3. Transportasi Umum
-
Membatasi
penumpang dengan kapasitas hanya 70 %
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
4. 4. Sektor Esensial (Kantor Sektor Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi
Komunikasi, Industri Orientasi Ekspor, Hotel Non Karantina)
-
Kapasitas
Pekerja 50%
-
Kapasitas
Pekerja 25 % Bagi Sektor Pemerintahan
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
5. 5. Sektor Kritikal (Kantor Sektor Energi, Kesehatan, Keamanan, Tranportasi,
Industri Makanan Minuman OBVIT Nasional, Kontruksi, Industri Kebutuhan Pokok
Sehari-hari)
-
Kapasitas
Pekerja 100%
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
6. 6. Pasar Tradisional
-
Jam
Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
-
Membatasi
Pengunjung 50%
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
7. 7. Rumah Makan (Cafe, Restaurant, Lapak Jajanan Pedagang Kaki Lima)
-
Jam
Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
-
Tidak
Melayani Makan Ditempat (Dine In)
-
Hanya
Melayani Pesanan Dibawa Pulang (Take Away)
dan Pesan Antar (Delivery)
8. 8. Pernikahan
-
Hanya
Akad Nikah Dengan Kapasitas Tamu Maksimal 30 Orang
-
Dilarang
Makan Ditempat (Perasmanan)
-
Mendapat
Ijin dari Kepolisisan dan Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Setempat
9. 9. Perjalanan
-
Menunjukkan
Vaksin Minimal Dosis 1
- Menunjukkan
Hasil Tes Swab Antigen Negatif H-1 untuk moda transportasi (Selain Pesawat)
1010. Fasilitas Umum (Sarana Olah Raga
Milik Pemerintah dan Swasta)
-
Ditutup Sementara
1111. Terminal / Stasiun
-
Pembatasan
Jam Operasional
-
Pembatasan
Pengunjung 70% Dari Kapasitas
1212. Kegiatan Kontruksi
-
Kapasitas
Pekerja 100%
-
Jam
Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
1313. . Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Bahan Penting
-
Jam
Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
-
Membatasi
Pengunjung 50%
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
14 14. Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan, Pertokoan
Non Bahan Pokok Penting
- Mall
Pusat Perbelanjaan/Perdagangan DITUTUP
SEMENTARA
-
Pertokoan
Non Bahan Pokok Penting Jam Operasional s.d Pukul 16.00 WIB
-
Menerapkan
Protokol kesehatan yang ketat
1115. Sekolah / Sektor Pendidikan
- Melaksanakan
Pembelajaran Secara Online / Daring
1616. Sektor Keagamaan
Tempat Peribadatan (Masjid, Gereja,
Vihara, Pura Klenteng, Tempat Umum Lainnya yang Difungsikan sebagai tempat
Ibadah)
- DITUTUP SEMENTARA
1717. Lokasi Seni dan Budaya, Tempat Wisata
- DITUTUP SEMENTARA
1818. Tempat Hiburan Malam, Bioskop,
Karaoke, Panti Pijat atau Sejenisnya
- DITUTUP SEMENTARA