MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT

 



Monitoring yang dilaksanakan bersama jajaran Forkopimda dilaksanakan terhadap Mall, Supermarket dan Toko yang menjual non bahan kebutuhan pokok yang masih buka.

Dalam Kesempatan tersebut bersama jajaran TNI/Polri dan Satpol PP dilakukan penutupan toko yg masih menimbulkan kerumunan dan menjual non kebutuhan pokok.

Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah berlaku mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.

Kang Andri berharap masyarakat bisa memaklumi dan turut mendukung dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 yang diakibatkan mobilitas manusia di tempat - tempat publik terutama yang tidak menerapkan Protokol kesehatan secara maksimal.

Posting Komentar untuk "MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT"