SUKABUMI--Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi terhadap Persetujuan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung digelar di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/4/2022).
Momen yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, perwakilan unsur forkopimda dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Di awal rapat paripurna disampaikan hasil pembahasan pansus DPRD tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
'' Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota bagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang kewenangan kabupaten/kota,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sejalan dengan pelayanan perizinan sebelumnya berupa izin mendirikan bangunan (IMB).
Di mana sesuai peraturan kini diubah menjadi persetujuan bangunan gedung memberikan kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.
Pengenaan retriibusi lanjut Fahmi, dapat dikenakan oleh pemda dengan lebih dahulu mendasarkan perda retribusi persetujuan bangunan gedung. Mengingat perda rentribusi IMB tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain sebagai peningkatan retribusi daerah ungkap Fahmi, raperda bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik administrasi maupun teknis agar bangunan gedung fungsional menjaim keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan. Selain itu serasi dn selaras dengan lingkungan yang ada sekitarnya.
Dalam raperda persetujuan bangunan gedung disebutkan sertikat laik fingsi yang diberikan pemda terkait kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Diharapkan dengan perda ini menjaga kesinambungan persetujuan bangunan gedung sehingga perizinan tidak terganggj dalam perbaikan ekosistem investasi.
'' Alhamdulillah tahapan persetujuan tentang retribusi ini, maka sesuai aturan dalam rangka mendukung kemusahan usaha raperda retribusi baik DPRD dan wali kota wajib disampaikan kepada gubernur, mendagri, dan menteri keuangan.
Nantinya evaluasi mendagri dan menteri keuangan dan disinkronisasi oleh gubernur. Nantinya tahapan evaluasi diberikan kelancaran sehingga raperda dapat ditetapkan pada waktunya.