SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, Kamis (14/4/2022).
Selain itu rapat paripurna juga mengagendakan penjelasan wali kota tentang Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona ini dihadiri pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan perwakilan forkopimda.
'' LKPJ salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 71 ayat 2,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Ketentuan mengamanatkan kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.
Dalam Pasal 71 ayat 3 LKPJ ke DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. '' Saya dan wakil wali kota periode 2018-2023 menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021,'' kata wali kota.
Di antaranya capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi, sehingga LKPJ meliputi aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan mengevaluasi perkenbangan kinerj pemda. Khususnya pelayanan berbagai urusan daerah baik urusan pemda wajib pelayanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan layanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan oemerintah lainnya.
Fahmi mengatakan, LKPJ 2021 berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelanggaraan pemda Pasal 19 ayat 1. Di mana Kepala daerah sampaik LKPJ dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Muatan LKPJ mengacu Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelakaana PP No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelegaraan pemerintah daerah. Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelanggaran urusan pemerintah menjadi kewenangan pemda yang dilakukan pemda dan hasil pelaksana tugas pembantuan dan penugasan.
Dalam LKPJ lanjut Fahmi, disampaikan pelaksanaan atas penyelanggaraan pemda yang dicapai oleh seluruh SKPD sajikan data dan capaian program, kegiatan dan sub kegiatan mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera. '' Kamu sampaikan buku LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021 pada kamis 24 Maret 2022 sebagai bentuk tanggungjawab dan amanat darj pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di segala bidang selama 2021.
Di sisi lain terkait penjelasan wali kota tentang Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Fahmi menerangkan setiap anak oerlumendapatkan perlindungan untuk tumbuh dan berkembang aecara ootimal baik fisik mental dan sosial.
Untuk itu diperlukan upaya perlindungan dengan jaminan pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan diskriminatif. Dalam hal menjaminnya maka negara menerbitkan payung hukum UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Dalam penyelanggaraan perlindunhmgan anak saat ini pemda telah memiliki payung hukum Perda No 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Nanun seiring dengan perjalanan dalam pelaksanaanya dirasa beberapa kekurangan seperti belum dicantumkannya hak anak sesuai konvensi hak anak, belum adanya penyelenggaran perlindungan anak yang mengacu pada kota layak anak dan kelembagaan Gugus tugas layak anak.