DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Sabtu (30/7/2022).

Rapat Paripurna Persetujuan DPRD atas Perda Laporan Pelaksanaan APBD 2021 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan dihadiri para anggota DPRD lainnya. Selain wali kota hadir pula perwakilan forkopimda dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

'' Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terjalinnya kemitraan penyelenggaraam pemerintah daerah yang berdasar pada dedikasi khususnya akuntabilitas keuangan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutannya. Selain itu pemkot memberikan apresiasi atas kinerja Pansus DPRD yang telah mencermati dan membahas serius, teliti dan seksama atas laporan pertanggungawabban pelaksanaan APBD 2021. 

Apresiasi serupa disampaikan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi secara obyektif dan korektif serta jadi masukan bagi pemda dalam pencapaian keberhasilan pembangunan.

Fahmi mengatakan, pembahasan ini sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 terutama Pasal 194 ayat 3. Di mana persetujuan bersama terkait perda pelaksanaan APBD paling lambat dilakukan 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya bawah laporan pelaksanaan APBD 2021 telah diaudit BPK RI perwakilan Jabar. Di mana Kota Sukabumi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke delapan kalinya secara berturut turut.

Pada tahun 2021 tahun ketujuh pemkot menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan mengacu pada PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. 

Fahmi mengatakan, pelaksanaan APBD 2021 dilakukan melalui program dan kegiatan yang disusun perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya. Di mana mengacu pada instrumen perundangundangan baik pemerintah pusat, provinsi dan kota sesuai kewenangannya. 

Terakhir kata Fahmi, saran dan masukan pansus dalam pembahasan raperda merupakan hal penting bagi pemda untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemda.

Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.

Posting Komentar untuk "DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021"