SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait materi teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD) Kota Sukabumi di Hotel Balcony, Senin (19/12/2022).
Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi ini dalam rangka menyusun RPPLHD untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan lingkungan hidup. '' Lingkungan hidup amanat agama, bukan semata peraturan semata sehingga tanggungjawab semua elemen masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Sehingga kegiatan ini berupaya melakukan penyusunan RPPLHD dan ingin membangun lingkungan yang terjaga dengan baik. Di mana, RPPLH disusun kepala daerah sesuai kewenangannya dituangkan dalam perda.
FGD ini dalam rangka penyusunan melanjutkan tahapan sebelumnya. Dalam upaya meminta saran dan masukan serta pendapat dari unsur pentahelix yakni elemen ABCGM terkait isu pokok apa yang akan jadi perhatian.
Khususnya yang mencerminkan pembangunan lingkungan selama 30 tahun mendatang. Momen ini bersamaan dengan penyusunan renana pembangunan daerah (RPD) 2024-2026 yang jadi bagian tidak terpisahkan.
Kepala DLH Kota Sukabumi Asep Irawan menerangkan, kabupaten/kota wajib menyusun RPPLHD sebagai dasar untuk dibuat RPJPD dan RPJMD yang ditetapkan melalui perda. '' Tahapan kegiatan ini dalam penyusunan rencana RPPLH Kota Sukabumi tujannya menyepakati arahan kebijakan bersama dalam penyusunan RPPLH,'' cetus dia.
Dokumentasi : Agus Rustiawandi