Optimalisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor digencarkan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi melalui pemeriksaan pajak kendaraan di Halaman Superindo, pada Jumat 24 November 2023.
Kegiatan dengan dukungan dari Polres Sukabumi Kota ini dipantau langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Seturut dengan tujuan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, Kusmana Hartadji mengajak kepada para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
" Pajakmu untuk daerahmu, " kata Penjabat Wali Kota Sukabumi saat memantau proses pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan atau relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, sampai saat ini telah berjalan selama dua bulan lebih sejak dicanangkan 16 Oktober 2023.
Beberapa waktu lalu, saat menyelenggarakan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Kusmana Hartadji menyebutkan pajak provinsi untuk Kota Sukabumi harus diupayakan sebab pendapatannya akan berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah.
"Dalam hal ini, pendapatan bersumber dari pajak dimanfaatkan untuk pembangunan,” terangnya.
Target pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp. 20.79 miliar. Sampai bulan September 2023 telah terealisasi sebesar Rp. 14.68 miliar, ini berarti telah mencapai 70,63%
Dalam kegiatan yang sama, Kepala PPPD Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan, pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor akan diselenggarakan selama dua hari, 24 dan 25 November 2024.
" Ini adalah kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi, kalau dulu istilahnya adalah operasi gabungan karena gabungan dari semua instansi, ada kepolisian, Bapenda, Jasa Raharja, bahkan ada Dinas Perhubungan," kata Iwan Juanda.
Lebih lanjut, Iwan Juanda menyebutkan kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini lebih disederhanakan. Petugas hanya melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor saja dengan mencermati STNK wajib pajak.
"Pemeriksaan ini dengan melihat STNK, apakah menunggak atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor. Untuk yang menunggak, kami akan memberikan informasi dan pemahaman kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak," ujar Iwan melanjutkan.
Bahkan, bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat ini, tim dari PPPD Kota Sukabumi telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari