Penjabat Wali Kota Sukabumi Apresiasi Penandatanganan Kerja Sama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan arahan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pendampingan, Pengawasan, dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Inspektorat Daerah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Acara berlangsung di Krakatau Ballroom, Hotel Horison, Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam arahannya, Kusmana Hartadji menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama antara Inspektorat Daerah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukabumi.

“ Jadi ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk Kota Sukabumi terjalin kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi.

Penjabat Wali Kota Sukabumi juga berpesan agar kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Ia meminta kedua pihak untuk saling bersinergi dan berkoordinasi dengan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

"Saya berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan hasil yang optimal terutama dalam hal pendampingan. Bagaimana bantuan hukum juga, semuanya harus ada pendampingan agar kita mewujudkan clean and good governance," kata Kusmana.

Terkait masalah administrasi, Kusmana Hartadji, Pemerintah Kota Sukabumi wajib menyelesaikan hal-hal yang tersisa yang belum ditindaklanjuti.

“ Segala sesuatunya akan terus kita perbaiki. Dan belum tentu temuan yang kita inventarisasi itu statusnya TGR. Ada juga yang kekurangan kelengkapan administrasi. Ini akan kita selesaikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, menyampaikan bahwa penandatanganan ini tidak sekadar penandatanganan MoU saja, namun akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus pendampingan.

“ SKK ini terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini semoga berjalan lancar dan seusai dengan petunjuk pimpinan, yaitu MoU antara Kejaksaan Agung dengan Kemendagri,” kata Kajari Kota Sukabumi.

Kerja sama ini, dikatakan oleh Setiyowati pasal 30 (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar peradilan untuk dan atas nama negara.

“ Kejaksaan juga dapat memberikan kontribusi dan solusi dalam penanganan permasalahan untuk perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum, serta tindakan lainnya,” kata Setiyowati menambahkan.


Pewarta         : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari 
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.