Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam menggenjot pembangunan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Sukabumi dengan PLN dan dilanjutkan penyerahan reward Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 kepada Kecamatan di wilayah Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (27/12/2023).
Hadir dalam momen tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, PLN Sukabumi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi.
'' Indikator kemajuan daerah dapat dilihat kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan dicerminkan pada PAD,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Penerimaan pajak setiap tahun dipacu mencapai tax coverage ratio yang proporsional sebagai bagian utama penerimaan.
Sehingga kata Kusmana, pemerintah pusat, Pemprov Jabar khususnya Pemkot Sukabumi perlu melakukan terobosan-terobosan sumber pendapatan. Selain dari pajak kendaraan bermotor tapi pajak produk dan jasa dalam penggalian pendapatan baik sumber PAD baik dana bagi hasil pajak.
Penerimaan pajak terang Kusmana, memberikan kontribusi bermanfaat dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Misalnya pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan politik salah satunya bersumber dari pajak.
Maksud penandatanganan kesepakatan ini ungkap Kusmana dalam rangka kolaborasi optimalisasi PAD Kota Sukabumi baik Bjb maupun PLN. '' Alhamdulilah penerimaan PBB-P2 Rp 12 miliar lebih dan BPHTB Rp 18 miliar serta pajak penerangan jalan dari PT PLN Rp 11 miliar,'' jelasnya.
Semoga kata Kusmana dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat menambah motivasi dalam menggali potensi meningkatkan penerimaan pajak di Kota Sukabumi. Dalam memacu pembangunan di wilayah.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Sukabumi dengan PLN dan dilanjutkan penyerahan reward Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 kepada Kecamatan di wilayah Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (27/12/2023).
Hadir dalam momen tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, PLN Sukabumi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi.
'' Indikator kemajuan daerah dapat dilihat kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan dicerminkan pada PAD,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Penerimaan pajak setiap tahun dipacu mencapai tax coverage ratio yang proporsional sebagai bagian utama penerimaan.
Sehingga kata Kusmana, pemerintah pusat, Pemprov Jabar khususnya Pemkot Sukabumi perlu melakukan terobosan-terobosan sumber pendapatan. Selain dari pajak kendaraan bermotor tapi pajak produk dan jasa dalam penggalian pendapatan baik sumber PAD baik dana bagi hasil pajak.
Penerimaan pajak terang Kusmana, memberikan kontribusi bermanfaat dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Misalnya pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan politik salah satunya bersumber dari pajak.
Maksud penandatanganan kesepakatan ini ungkap Kusmana dalam rangka kolaborasi optimalisasi PAD Kota Sukabumi baik Bjb maupun PLN. '' Alhamdulilah penerimaan PBB-P2 Rp 12 miliar lebih dan BPHTB Rp 18 miliar serta pajak penerangan jalan dari PT PLN Rp 11 miliar,'' jelasnya.
Semoga kata Kusmana dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat menambah motivasi dalam menggali potensi meningkatkan penerimaan pajak di Kota Sukabumi. Dalam memacu pembangunan di wilayah.
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari