Sosialisasi Pajak Daerah untuk Mengoptimalkan PAD Kota Sukabumi

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan Sosialisasi tata cara pelaksanaan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah, di hotel Balcony, Rabu, 31 Januari 2024.

Kegiatan yang digelar dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, dibuka langsung oleh Penjabat  Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPPKAD Kota Sukabumi Andang Cahyadi, serta para peserta Sosialisasi.

"PAD kita dari tahun 2022 itu ada kenaikan  dari jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Harapannya sosialisasi ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan pajak daerah," ujar Kusmana.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh BPPKAD adalah adanya aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) yang dapat digunakan oleh WP untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara online. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan transparansi pajak daerah.

"Ya, sosialisasi ini lebih ke teknis, diharapkan dapat memudahkan WP untuk melakukan pembayaran serta menyampaikan pelaporan wajib pajak," jelas Kusmana.

Penjabat Wali Kota Sukabumi juga menekankan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengajak para WP untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah dengan membayar pajak secara tepat dan benar.

"Sebagai wajib pajak dan sudah berkontribusi membayar pajak, salah satu bentuk mensejahterakan masyarakat Kota Sukabumi. Dan kami Pemkot Sukabumi akan terus memberikan kemudahan para WP untuk berinvestasi," tandasnya.


Pewarta         : Ovie 
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.