Pemkot Sukabumi melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024. Di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat, 2 Februari 2024. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024 dilakukan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Dida Sembada, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kota Sukabumi.
Perjanjian Kinerja ini dalam rangka, mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
" Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami," ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Sememtara itu pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dengan pola perjanjian kinerja seperti ini, tidak boleh lagi ada kepala OPD yang tidak mengetahui apa “Indikator yang diperjanjikan dengan saya pada setiap tahunnya, terutama tahun 2024 ini. Karena isi dari PK ini adalah sebuah pernyataan Perjanjian Kinerja ini harus menjadi fokus dan konsentrasi utama kita bersama.
" Saya tugaskan kepada para kepala perangkat daerah/badan dan camat untuk memetakan PK ini sampai dengan level staf sehingga tergambar dengan jelas matriks peran hasil (MPH)nya sebagai gambaran bahwa kita berkinerja," jelasnya.
Dengan pemetaan tersebut berarti kita telah melakukan apa yang menjadi arahan permenpan 53 tahun 2014 dengan membuat PK berjenjang sampai dengan level staff baik ASN/P3K/Non ASN yang sinkron dengan EKIN-BKN.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024 dilakukan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Dida Sembada, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kota Sukabumi.
Perjanjian Kinerja ini dalam rangka, mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
" Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami," ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Sememtara itu pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dengan pola perjanjian kinerja seperti ini, tidak boleh lagi ada kepala OPD yang tidak mengetahui apa “Indikator yang diperjanjikan dengan saya pada setiap tahunnya, terutama tahun 2024 ini. Karena isi dari PK ini adalah sebuah pernyataan Perjanjian Kinerja ini harus menjadi fokus dan konsentrasi utama kita bersama.
" Saya tugaskan kepada para kepala perangkat daerah/badan dan camat untuk memetakan PK ini sampai dengan level staf sehingga tergambar dengan jelas matriks peran hasil (MPH)nya sebagai gambaran bahwa kita berkinerja," jelasnya.
Dengan pemetaan tersebut berarti kita telah melakukan apa yang menjadi arahan permenpan 53 tahun 2014 dengan membuat PK berjenjang sampai dengan level staff baik ASN/P3K/Non ASN yang sinkron dengan EKIN-BKN.
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari