Pemerintah Kota Sukabumi Melepas Secara Resmi 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Telah Mencapai Usia Pensiun

Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melepas secara resmi 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah mencapai batas usia pensiun atau purnatugas per 1 Agustus 2024.

Pelepasan PNS purnatugas ini dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jum'at (30/8/2024). Penyerahan SK Pensiun ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menghormati jejak pengabdian para ASN yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam membangun Kota Sukabumi.

" Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, dan gagasan serta ide-ide brilian yang sudah diberikan selama para ASN bertugas bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi," ujar PJ Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Setiap bulan rata-rata ada sebanyak 12-24 orang ASN yang purnabakti. Biasanya, banyak tenaga guru dan kesehatan. Pensiun merupakan dimana fase yang akan kita hadapi, Kusmana berpesan nikmati syukuri masa purna bakti ini. Pasalnya, tidak semua ASN mengalami masa pensiun.

“Alhamdulillah, para bapak dan ibu telah sampai pada masa pensiun. Hal yang patut disyukuri dan dinikmati. Masa pensiun merupakan keniscayaan yang akan dilalui oleh para ASN,” terang Kusamana.

Menurut Kusmana Hartadji, pensiunan juga dapat bergabung dengan PWRI dan tetap memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mewujudkan Kota Sukabumi bahagia lahir dan batin. " Saya berpesan juga untuk Bapal Ibu disini jaga kesehatan, rutin mencek kesehatannya minimal tiga bulan sekali," tandanya.

Pewarta          : Ovie 
Dokumentasi  : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.