Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Pj. Wali Kota Sukabumi Tandatangani Surat Pengantar Rekomendasi UMK Tahun 2025

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Kamis (12/12) siang. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi ini membahas rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko, Abdul Rahman, pertemuan ini merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat peraturan. Rapat sebelumnya telah digelar di Laska Hotel dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

UMK 2025: Penyesuaian Berdasarkan Aturan Baru

Abdul Rahman menjelaskan, penetapan UMK tahun ini mengacu pada metode perhitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika sebelumnya menggunakan rumus penambahan UMK tahun lalu dengan pertumbuhan ekonomi dan konstanta, tahun ini besaran kenaikan UMK ditetapkan langsung sebesar 6,5%. Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi diperkirakan naik dari Rp 2.834.398 menjadi Rp 3.018.634.

"Kami berharap kenaikan ini tidak berdampak pada efisiensi tenaga kerja di perusahaan. Sebaliknya, produktivitas perusahaan diharapkan meningkat seiring dengan penyesuaian ini," ujarnya.

Arahan Pj. Wali Kota: Menjaga Keseimbangan Produktivitas dan Kesejahteraan

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengapresiasi jalannya rapat Depeko yang kondusif dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keseimbangan produktivitas dan kesejahteraan.

"Alhamdulillah, aturan baru ini membawa situasi yang lebih kondusif. Saya harap perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas meski ada penyesuaian ini," ujarnya.

Kusmana Hartadji juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat analisa data penetapan UMK secara matematis dan statistik agar perbedaan dengan metode sebelumnya lebih transparan. Selain itu, ia menekankan perlunya arahan kepada pengusaha untuk mengelola efisiensi penggunaan bahan baku dalam menghadapi kenaikan UMK.

Acara diakhiri dengan penandatanganan pengantar rekomendasi UMK Tahun 2025 oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi. Rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.

Penetapan UMK 2025 diharapkan menjadi langkah menuju peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus sebagai momentum untuk mendorong produktivitas perusahaan di Kota Sukabumi.

Pewarta          : Kang Warsa 
Dokumentasi  : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.