Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Melalui kesepakatan yang ditandatangani di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Selasa, 4 Februari 2025, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memangkas prosedur birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.
“Salinan penetapan dari pengadilan akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pemohon hanya tinggal mengambil berkas yang telah disahkan,” jelasnya. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik untuk menyelesaikan urusan hukum mereka.
Awalnya, sistem ini akan diterapkan untuk akta kelahiran, tetapi ke depannya akan diperluas ke layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak.
Himelda menambahkan bahwa sistem ini juga akan mengurangi jumlah kunjungan langsung ke kantor Disdukcapil, karena pemohon dapat mendaftar dari rumah melalui platform online.
“Ke depan, kami ingin memperluas sistem ini agar mencakup berbagai layanan hukum lainnya,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
“Ini bukan sekadar penandatanganan kerja sama di atas kertas, tetapi langkah nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum,” katanya.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kerja sama ini adalah penerapan Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil (SIPIL).
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen hukum secara digital tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Selain dengan Disdukcapil, kerja sama ini juga melibatkan berbagai instansi daerah lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Perjanjian kerja sama (PKS) dengan instansi-instansi tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap digitalisasi layanan hukum ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik.
Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, warga tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang atau proses administratif yang memakan waktu lama.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Meskipun masa jabatan Pj. Wali Kota akan berakhir, ia memastikan bahwa kerja sama ini tetap akan berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintah daerah.
Menutup acara, Kusmana Hartadji mengajak seluruh pihak untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
“Semoga ini menjadi langkah awal untuk perubahan yang lebih besar dalam sistem pelayanan di Kota Sukabumi. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam setiap aspek administrasi hukum,” tutupnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Negeri optimis dapat menghadirkan layanan hukum yang lebih modern, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Melalui kesepakatan yang ditandatangani di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Selasa, 4 Februari 2025, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memangkas prosedur birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.
“Salinan penetapan dari pengadilan akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pemohon hanya tinggal mengambil berkas yang telah disahkan,” jelasnya. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik untuk menyelesaikan urusan hukum mereka.
Awalnya, sistem ini akan diterapkan untuk akta kelahiran, tetapi ke depannya akan diperluas ke layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak.
Himelda menambahkan bahwa sistem ini juga akan mengurangi jumlah kunjungan langsung ke kantor Disdukcapil, karena pemohon dapat mendaftar dari rumah melalui platform online.
“Ke depan, kami ingin memperluas sistem ini agar mencakup berbagai layanan hukum lainnya,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
“Ini bukan sekadar penandatanganan kerja sama di atas kertas, tetapi langkah nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum,” katanya.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kerja sama ini adalah penerapan Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil (SIPIL).
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen hukum secara digital tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Selain dengan Disdukcapil, kerja sama ini juga melibatkan berbagai instansi daerah lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Perjanjian kerja sama (PKS) dengan instansi-instansi tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap digitalisasi layanan hukum ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik.
Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, warga tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang atau proses administratif yang memakan waktu lama.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Meskipun masa jabatan Pj. Wali Kota akan berakhir, ia memastikan bahwa kerja sama ini tetap akan berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintah daerah.
Menutup acara, Kusmana Hartadji mengajak seluruh pihak untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
“Semoga ini menjadi langkah awal untuk perubahan yang lebih besar dalam sistem pelayanan di Kota Sukabumi. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam setiap aspek administrasi hukum,” tutupnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Negeri optimis dapat menghadirkan layanan hukum yang lebih modern, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari