Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Kota Sukabumi Perkuat Transformasi Digital Melalui Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat

Pemerintah Kota Sukabumi terus memacu transformasi digital dalam sistem administrasi pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan tanda tangan elektronik (TTDel) tersertifikasi yang diakui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang digelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (29/4).

Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, serta jajaran pejabat seperti asisten daerah, staf ahli, dan para kepala perangkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membedakan TTDel tersertifikasi dengan yang tidak tersertifikasi.

"TTDel tersertifikasi memiliki dasar hukum yang kuat, aman secara teknologi, dan diakui oleh seluruh instansi pemerintahan. Sedangkan TTDel tidak tersertifikasi berisiko besar terhadap pemalsuan dan tidak sah secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini 80% Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sukabumi telah mengadopsi TTDel. Namun targetnya, seluruh OPD termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beserta wilayah binaannya harus mencapai 100% penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebelum akhir tahun ini.

Lebih lanjut, Diskominfo juga mendorong penguatan regulasi dengan membuat kebijakan wajib penggunaan TTDel serta memperluas fungsinya.

"TTDel seharusnya tidak hanya digunakan untuk surat menyurat, tetapi juga dokumen strategis seperti SPT PBB, SP2D, dan SPJ," tambah Rahmat.

Diskominfo juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan empatik kepada aparatur yang masih ragu atau belum terbiasa dengan transformasi digital.

“Kami mengajak untuk berdiskusi terbuka, sekaligus memberikan bukti nyata manfaat penggunaan TTDel,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa tanda tangan elektronik bersertifikat merupakan bagian penting dalam menjamin integritas dokumen dan keamanan data.

“TTDel bersertifikat memiliki kekuatan hukum dan diakui dalam proses hukum nasional. Sebaliknya, penggunaan TTDel tidak bersertifikat rawan manipulasi dan tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Wali kota juga mewajibkan penggunaan layanan TTDel resmi yang dikoordinasikan oleh Diskominfo. Setiap QR code pada dokumen pemerintahan harus mengarah kepada verifikasi TTDel bersertifikat.

“Langkah ini penting untuk memastikan keaslian, keabsahan, serta keterbukaan informasi publik secara aman,” katanya.

H. Ayep Zaki juga menyoroti pentingnya integrasi TTDel ke dalam seluruh sistem aplikasi internal pemerintahan.

Saat ini, penggunaan TTDel baru sebatas surat menyurat. Ke depan, akan dilakukan standarisasi dan integrasi menyeluruh di setiap OPD.

“Meskipun masih ada sebagian yang belum nyaman dengan perubahan ini, saya tegaskan bahwa sebagai pemimpin birokrasi, kita wajib menjadi garda terdepan dalam beradaptasi,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran untuk bersatu langkah menjadikan Kota Sukabumi sebagai pionir transformasi digital di Indonesia. “Mari kita bangun kepercayaan masyarakat dan buktikan bahwa Sukabumi siap mengejar ketertinggalan sekaligus meningkatkan efisiensi kerja,” pungkasnya.

Dengan semangat kolaboratif, Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan digital yang modern, transparan, dan akuntabel, demi pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya.

Pewarta            :Kang Warsa 
Dokumentasi   : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.