Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (4/7/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD TA 2024 secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi, khususnya Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban APBD, yang telah mencermati dan membahas laporan ini secara seksama,” ujar Wali Kota Sukabumi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum secara objektif dan korektif dalam proses pembahasan. Menurutnya, masukan dari para anggota dewan merupakan bagian penting dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Wali Kota menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya Kota Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras kita semua. Namun saya menyadari bahwa masih ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut bersama,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan berbagai langkah tindak lanjut, di antaranya: mengawal hasil pemeriksaan BPK melalui rencana aksi yang terjadwal, meningkatkan koordinasi antar-SKPD untuk memperkuat efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
“Pelaksanaan APBD Tahun 2024 merupakan perwujudan program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wali Kota.
Ia juga menyatakan bahwa berbagai saran dan pendapat dari DPRD selama proses pembahasan Raperda menjadi masukan berharga yang akan ditindaklanjuti secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih menuju Kota Sukabumi Bercahaya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Menutup sambutannya, Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas kerja sama konstruktif dan harmonis yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap kemitraan tersebut dapat terus diperkuat demi mendukung arah pembangunan Kota Sukabumi yang semakin akuntabel, efisien, dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD TA 2024 secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi, khususnya Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban APBD, yang telah mencermati dan membahas laporan ini secara seksama,” ujar Wali Kota Sukabumi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum secara objektif dan korektif dalam proses pembahasan. Menurutnya, masukan dari para anggota dewan merupakan bagian penting dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Wali Kota menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya Kota Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras kita semua. Namun saya menyadari bahwa masih ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut bersama,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan berbagai langkah tindak lanjut, di antaranya: mengawal hasil pemeriksaan BPK melalui rencana aksi yang terjadwal, meningkatkan koordinasi antar-SKPD untuk memperkuat efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
“Pelaksanaan APBD Tahun 2024 merupakan perwujudan program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wali Kota.
Ia juga menyatakan bahwa berbagai saran dan pendapat dari DPRD selama proses pembahasan Raperda menjadi masukan berharga yang akan ditindaklanjuti secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih menuju Kota Sukabumi Bercahaya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Menutup sambutannya, Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas kerja sama konstruktif dan harmonis yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap kemitraan tersebut dapat terus diperkuat demi mendukung arah pembangunan Kota Sukabumi yang semakin akuntabel, efisien, dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Pewarta : Husen
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari