Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Camat Cikole, Camat Sukabumi Kabupaten Sukabumi, para lurah se-Kecamatan Cikole, Tim Sapu Bersih, serta perwakilan unsur TNI dan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa penutupan TPS liar merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan.
Penanganan ini juga dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengingat lokasi TPS liar berada di wilayah perbatasan kedua daerah.
Menurut Bobby Maulana, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah daerah menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping.
Pemerintah pusat saat ini juga terus memperketat pengawasan terhadap daerah yang masih membiarkan praktik tersebut berlangsung.
“Penutupan TPS liar ini bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret agar tidak terjadi dampak lingkungan yang lebih besar serta menghindari potensi sanksi yang dapat dikenakan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa pola penanganan sampah ke depan tidak lagi hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut, dan buang. Pemerintah akan terus mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Sampah non-organik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan kaleng didorong untuk disalurkan melalui bank sampah maupun pengepul sehingga memiliki nilai ekonomi. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos melalui metode biopori maupun pengolahan sederhana di lingkungan rumah tangga.
Adapun sampah residu yang tidak dapat didaur ulang akan menjadi tanggung jawab pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain aspek lingkungan, penutupan TPS liar juga menjadi bagian dari upaya efisiensi tata kelola persampahan di tengah kebijakan pengurangan dana transfer pusat.
Dengan berkurangnya titik pembuangan liar, biaya operasional dan penggunaan bahan bakar armada pengangkut sampah dapat ditekan secara lebih efektif.
Pada saat yang sama, Pemerintah Kota Sukabumi juga terus mempersiapkan solusi jangka panjang di sektor hilir melalui penguatan kapasitas TPS3R, pengadaan mesin pengolahan sampah, serta penjajakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan sampah.
Salah satu alternatif yang tengah dikaji adalah pemanfaatan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif hasil olahan sampah yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara untuk kebutuhan industri maupun pembangkit energi tertentu.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi.
Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang dapat diolah dan dimanfaatkan demi mendukung kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
| Pewarta | : Agung |
| Dokumentasi | : Dede Soleh |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda