Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (3/9/2026) diwarnai perhatian mendalam serta masukan konstruktif dari berbagai fraksi terkait postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Agenda persidangan kali ini menempatkan pembacaan Pemandangan Umum Fraksi sebagai fokus utama, sebelum diakhiri dengan pemaparan jawaban dari Wali Kota Sukabumi.

Pusat perhatian fraksi tertuju pada kemunculan defisit anggaran yang mencapai Rp40,7 miliar. Celah fiskal ini tercipta dari dua faktor utama yaitu melesetnya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22,6 miliar dan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp18,093 miliar.

Fraksi PKS dan PDIP secara tegas mempertanyakan dasar penyusunan asumsi tambahan DAU pada dokumen KUA-PPAS awal yang terbukti tidak terealisasi sesuai regulasi pusat.

Kedua fraksi mendorong Pemerintah Kota menggunakan data fiskal yang riil agar perencanaan tidak berlandaskan proyeksi semata.

PDIP juga secara khusus meminta akurasi pendataan peserta PBI-UHC agar alokasi belasan miliar rupiah tersebut benar-benar tepat sasaran.

Dorongan untuk melepaskan ketergantungan dari dana transfer pusat disuarakan oleh Fraksi NasDem, Golkar, dan Gerindra. Ketiga fraksi ini memformulasikan solusi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak, digitalisasi sistem pembayaran, penyederhanaan layanan, dan penggalian potensi retribusi baru.

Fraksi NasDem menekankan prinsip esensial bahwa peningkatan PAD harus bersumber dari roda ekonomi yang tumbuh pesat, tanpa membebani daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dari sisi tata kelola belanja, Fraksi PAN dan Partai Demokrat meminta adanya rasionalisasi pengeluaran secara terukur. Belanja birokrasi yang dinilai tidak produktif, seperti perjalanan dinas, didorong untuk segera disesuaikan.

Fraksi Golkar dan Gerindra menambahkan bahwa hasil efisiensi tersebut wajib dialihkan pada pelayanan dasar absolut seperti fasilitas Puskesmas, program BOSDA, perbaikan jalan lingkungan, dan subsidi bagi UMKM.

Catatan seputar transparansi anggaran datang dari Fraksi Kebangkitan Rakyat, yang mempertanyakan tiga kali pergeseran penjabaran APBD (Januari, Maret, dan Mei) tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak legislatif, termasuk pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar pada pergeseran ketiga.

Fraksi Demokrat dan PKS juga meminta rincian penggunaan BTT agar asas akuntabilitas publik tetap terjaga. Sementara itu, Fraksi PPP menyatakan akan merinci pandangannya secara khusus pada forum Rapat Badan Anggaran.

Merespons beberapa catatan strategis dari pihak legislatif, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki langsung memaparkan sejumlah manuver mitigasi.

Pemerintah Kota memutuskan untuk menyesuaikan alokasi belanja yang sebelumnya telah ditambahkan pada proses perubahan RKPD dan KUA-PPAS.

Penyesuaian anggaran ini secara ketat mengecualikan program pemberdayaan akar rumput P2RW dan persiapan ajang Porprov.

Langkah rasionalisasi lanjutan diambil dengan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS alokasi bulan November 2026, yang baru akan disalurkan pada Januari 2027.

Sebagai langkah pelengkap, Pemerintah Kota per 31 Agustus 2026 telah melayangkan permohonan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk meminta kucuran tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).

H. Ayep Zaki juga mengklarifikasi penyebab membengkaknya beban PBI-UHC. Defisit pada sektor kesehatan ini terjadi akibat penghentian skema bantuan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diperberat oleh penambahan kuota demografi dan penonaktifan kepesertaan dari Kementerian Sosial.

Untuk menjawab tantangan optimalisasi PAD, inovasi mutakhir yang mulai dieksekusi adalah penerapan split payment.

Lewat sistem pembayaran digital terintegrasi ini, komponen pajak restoran sebesar 10 persen akan ditarik secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada detik yang sama saat konsumen melakukan transaksi.

Penjelasan Wali Kota turut mengurai struktur pembiayaan daerah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 hasil audit BPK senilai Rp46,95 miliar yang bersumber dari kas daerah, BLUD, dana kapitasi, hingga BOK dipastikan siap menjadi tuas penutup defisit.

Pada pos pengeluaran, penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar tetap disalurkan kepada Perumda BPR Kota Sukabumi.

Suntikan modal ini dipertahankan guna memperkokoh kapasitas perbankan daerah dalam mengucurkan kredit bagi sektor UMKM.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan untuk mendelegasikan pembahasan hal-hal teknis lanjutan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.

Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline