Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi beserta jajaran, Asisten Daerah I dan III, Kepala BPKPD beserta sekretaris dan jajaran, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kepala DPMTSP, Kepala Diskominfo, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda, para camat se-Kota Sukabumi, serta para penanggung jawab program strategis kerja sama KPK, BPN, dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pencegahan korupsi sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui penataan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi dan legalitas tanah harus segera diselesaikan karena memiliki keterkaitan erat dengan investasi, peningkatan pendapatan daerah, serta optimalisasi penerimaan pajak.
Menurutnya, terdapat empat kunci pembangunan daerah, yakni peningkatan APBD melalui pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga dan inflasi, mendorong investasi, serta meningkatkan pemasukan devisa dan perputaran ekonomi di Kota Sukabumi.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah yang belum tercatat secara administratif, termasuk tanah yang telah diwariskan tetapi belum dilakukan pemecahan sertifikat, tanah yang masih bersengketa, tanah yang menjadi jaminan perbankan, serta tanah milik masyarakat maupun badan usaha yang belum memiliki kelengkapan dokumen.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian aset milik Pemerintah Kota Sukabumi harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, penyelesaian aset tidak cukup hanya melalui pendataan dan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi harus dituntaskan hingga memiliki sertifikat resmi, termasuk sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, Wali Kota berharap sinergi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kantor Pertanahan dapat mempercepat penertiban administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara aktif dan terkoordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
Wali Kota optimistis, apabila penataan dan legalisasi aset dilakukan secara konsisten dalam tiga tahun ke depan, hal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah, peningkatan investasi, dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
| Pewarta | : Husen |
| Dokumentasi | : Dede Soleh Saepul |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda