Salah satu program yang menjadi perhatian ialah Gerakan Pangan Murah (GPM), yang memberi manfaat langsung melalui ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
Selisih harga Rp1.000 hingga Rp2.000 dibandingkan harga pasar pun memiliki arti bagi keluarga yang harus mengatur pengeluaran rumah tangga secara cermat.
Upaya memperkuat ekonomi warga juga terlihat dalam peninjauan langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Baros, Rabu (28/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Kepala DPMTSP Galih Marelia Anggraeni dan Camat Baros Angga Sugia Wijaya. Pelayanan jemput bola ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas, termasuk mereka yang menjalankan usaha mikro dengan skala dan sumber daya terbatas.
Bagi pelaku usaha mikro, NIB dapat menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dan peluang pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ayep menegaskan, proses pelayanan tidak boleh berhenti setelah dokumen perizinan diterbitkan.
“Kita ingin pelaku usaha memiliki legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, menjalankan usaha secara berkelanjutan, dan pada akhirnya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Dengan pendekatan tersebut, penerbitan NIB perlu terhubung dengan pendampingan usaha serta akses terhadap lembaga keuangan.
Wali Kota juga menyampaikan rencana pelaksanaan pasar murah di seluruh kelurahan pada 2027. Dengan 33 kelurahan, pemerintah menargetkan kegiatan tersebut berlangsung enam kali dalam setahun di setiap kelurahan, sehingga cakupannya diperkirakan mencapai 200 hingga 250 titik.
Pelaksanaannya akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk DKP3, serta membuka ruang partisipasi pihak swasta dan lembaga lain. Keterlibatan Bank Indonesia dalam kegiatan sebelumnya menjadi salah satu contoh kolaborasi yang dapat dikembangkan untuk memperluas jangkauan program.
Bagi pemerintah daerah, pasar murah berkaitan erat dengan upaya menjaga daya beli masyarakat ketika harga kebutuhan pokok memengaruhi belanja keluarga. Namun, perlindungan ekonomi tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan harian.
Berikutnya, pemerintah perlu memperluas kesempatan warga memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendidikan, dan membangun usaha yang berkelanjutan. Ayep menempatkan penanganan pengangguran serta program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C sebagai bagian dari agenda yang menyentuh persoalan mendasar masyarakat.
Pemerintah Kota Sukabumi menaruh perhatian pada program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menyebut pembiayaan dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Besaran pinjaman dan persyaratannya tetap mengikuti ketentuan serta penilaian lembaga perbankan. Skema yang dibahas tidak mensyaratkan jaminan, dengan tetap memperhatikan ketentuan program dan kelayakan pemohon.
Akses pembiayaan tersebut perlu berjalan beriringan dengan perlindungan sosial. Wali Kota mengakui adanya persoalan yang perlu dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, terutama kekhawatiran bahwa kepemilikan NIB atau perubahan kondisi usaha dapat berpengaruh terhadap penetapan desil kesejahteraan dan akses bantuan sosial.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Sukabumi akan terus memastikan bahwa pendataan usaha dan penilaian kelayakan bantuan dilakukan secara cermat agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap memperoleh haknya.
Dalam wawancara, H. Ayep Zaki menyinggung cakupan sekitar 375.000 penduduk serta sekitar 89.000 penerima BPJS Kesehatan gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Angka tersebut menjadi bagian dari data yang perlu ditelaah sesuai cakupan program dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan ekonomi, perlindungan warga dari penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi perhatian pemerintah. Menanggapi informasi mengenai empat warga Kota Sukabumi yang masih di bawah umur dan diduga menjadi korban TPPO di Solo setelah dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, Ayep menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas agen dan prosedur penempatan kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan. Penanganan kasus tersebut juga memerlukan koordinasi lintas instansi agar proses pemulangan dan pemulihan korban dapat ditindaklanjuti.
| Pewarta | : Kang Warsa |
| Dokumentasi | : Agus R |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |




Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda