DPRD Setujui Raperda Perlindungan Guru, Wali Kota Sukabumi Paparkan APBD 2027

Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus diwujudkan melalui kepastian hukum, jaminan keamanan, serta kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi III.

Wali Kota mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi III yang telah memprakarsai penyusunan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, pendidikan merupakan pilar peradaban yang membutuhkan peran guru dan tenaga kependidikan dalam menciptakan generasi berkualitas. 

 “Guru dan tenaga kependidikan berada di garda terdepan penyelenggaraan pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua atau wali murid, masyarakat, birokrasi, serta berbagai pihak lainnya. Karena itu, mereka membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, dan kepastian perlindungan hukum,” ujarnya.

Raperda tersebut mengatur perlindungan dalam aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum mencakup pencegahan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Sementara perlindungan profesi meliputi pencegahan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan tidak wajar, pelecehan profesi, hingga hambatan dalam pengembangan karier.

Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi layanan informasi, pengaduan, advokasi, dan rujukan kepada pihak berwenang.

Satuan Tugas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah memiliki tugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, menerima serta menindaklanjuti pengaduan, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

“Perlindungan ini harus memiliki implementasi nyata. Kehadiran peraturan daerah jangan berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh guru dan tenaga kependidikan.

Satgas juga harus bekerja efektif dengan dukungan sumber daya yang memadai,” demikian salah satu pokok perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Selain persetujuan Raperda perlindungan tenaga pendidikan, rapat paripurna juga membahas perubahan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 dan persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2027.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan penjelasan terhadap Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

Wali Kota memaparkan, penyusunan APBD 2027 mengacu pada RKPD Kota Sukabumi Tahun 2027 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Penyusunannya diselaraskan dengan hasil Musrenbang Provinsi Jawa Barat, kebijakan fiskal nasional, serta kemampuan keuangan daerah.

“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah juga merencanakan pemanfaatan pembiayaan alternatif berupa pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik,” jelasnya.

Namun, struktur anggaran mengalami perubahan setelah terbit Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.

Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak turun dari Rp33,27 miliar menjadi Rp31,66 miliar atau berkurang Rp1,60 miliar.

Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan dari Rp477,92 miliar menjadi Rp426,53 miliar, berkurang sekitar Rp51,39 miliar atau 10,75 persen.

Adapun DBH Sawit sebesar Rp600 juta belum dapat dimasukkan dalam penganggaran karena masih memerlukan verifikasi dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah bersama kementerian teknis terkait.

Persoalan fiskal tersebut bertambah dengan kebutuhan belanja wajib lainnya. Pemerintah Kota Sukabumi mencatat kekurangan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp39,06 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan belanja pegawai sebesar Rp10,06 miliar.

“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ungkap Ayep.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 23 Oktober 2026.

Surat tersebut berisi permohonan penambahan anggaran dari APBN Tahun 2027 untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan PBI.

“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” kata Ayep.

Revisi RTRW Disesuaikan dengan Kebutuhan Pembangunan

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2022–2042.

Peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pemutakhiran data spasial, serta kebijakan penataan ruang.

Proses tersebut telah memperoleh jawaban dari Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor PB.01/144-200/I/2026 tanggal 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa perubahan RTRW akan mencakup penguatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan kawasan lindung dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan budi daya, sistem jaringan prasarana, serta struktur perkotaan.

“Penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemutakhiran data spasial dan penyesuaian kebijakan diperlukan agar pemanfaatan ruang lebih terarah, termasuk dalam perlindungan kawasan lindung, pertanian pangan, dan kawasan cagar budaya,” paparnya.

Dalam rancangan revisi tersebut, Pusat Pelayanan Kota (PPK) Cikole diarahkan untuk pengembangan perdagangan dan jasa, industri kreatif, serta pemerintahan.

Sementara PPK Cibeureum diarahkan untuk pendidikan tinggi, inkubator bisnis, dan fasilitas penunjang ekonomi digital.

Perubahan RTRW juga akan mengubah periode perencanaan menjadi 2027–2047 melalui mekanisme pencabutan peraturan daerah sebelumnya dan penetapan regulasi yang baru.

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tersebut dihadiri Ketua DPRD H. Wawan Juanda, Sekretaris Daerah H. Andang Tjahjadi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta undangan lainnya.

Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus R

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline