Wali Kota Sukabumi, serahkan remisi di Hari Raya Idul Fitri





SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada 200 orang warga binaan pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi (5/6). Dari 200 orang tersebut ada sebanyak enam orang narapidana yang langsung bebas.


Dalam kesempatan itu hadir Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Yunianto dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Sukabumi. Pada momen itu Wali Kota membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


'' Alhamdulillah memang secara rutin pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi di hari besar keagamaan termasuk di hari raya Idul Fitri,'' ujar Wali Kota Sukabumi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Dimana ada enam orang warga binaan yang bebas total setelah mendapatkan remisi.



Sementara warga binaan lainnya mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda. Diantaranya mulai 15 hari hingga satu bulan dan satu bulan setengah.


Harapanya kata Fahmi, warga yang mendapatkan remjsi bebas total mereka keluar bisa semakin baik mampu bergaul dengan masyarakat dan tidak lembali ke Lapaa sebagai narapidana.


Fahmi juga berterinakasih kepada Lapas Sukabumi yang telah bekerjasama sinegis dengan Pemkot Sukabumi. Ke depan hubungan sinergis dan kolaborasi akan terus ditingkatkan.


Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yunianto mengatakan, dari 200 warga binaan yang mendapatkan remisi enam diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi didasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 5 Juni 2019 tentang pemberian remisi khusus.


Rinciannya remisi khusus 1 dengan besaran 15 hari sebanyak 42 orang. Remisi khusus 1 dengan besaran satu bulan sebanyak 146 orang.

Selanjutnya remisi khusus 1 dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang. Terakhir remisi khusus 2 dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi khusus 2 dengan besaran 1 bulan sebanyak 1 orang.


Menurut Yunianto, remisi adalah salah satu hak yang diberikan dengan syarat tertentu sepertu yang diatur oleh ketentuan yang ada. Misal ya pencapaian eqrga binaan yang berkelakuan baim selama mendapatkabn pembinaan di lapas.

Posting Komentar untuk "Wali Kota Sukabumi, serahkan remisi di Hari Raya Idul Fitri"