Wakil Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Wali Kota terhadap Tiga Raperda



SUKABUMI- Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menyampaikan penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/7). Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2019.

Ketiga raperda itu yakni perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, penyelenggaraan pelayanan publik, dan penyelenggaraan pengelolaan pangan. ‘’ Penyusunan ketiga raperda ini sebagai pelaksanaan dari Propemperda Tahun Anggaran 2019,’’ ujar Waki Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.



Dimana hal ini tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2019. Selain itu pengusulan ketiga raperda ini adalah sebagai salah satu bentuk dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Keberadaan raperda ini juga kata Andri, memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri dalam bingkai desentralisasi untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.

Andri menuturkan, perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya dan perubahan pendapatan, serta penyesuaian terhadap akibat dari perubahan situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA). Kondisi ini menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar belanja.

Menurut Andri, dalam perjalanan APBD 2019 ini pemerintah telah melaksanakan pesta demokrasi dalam pemilihan umum Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2019-2024 dan pemilu baik DPRD Kota Sukabumi, DPRD Jabar dan DPR RI serta DPD RI. Penyampaian perubahan APBD 2019 ini terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat adanya transisi perubahan anggota DPRD Kota Sukabumi hasil pemilihan legislatif 2019.

Selain itu dari segi waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Di mana diatur bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 20 19 ditetapkan paling lambat akhir September 2019.

Dalam hal persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ditetapkan setelah akhir September 2019. Maka pemerintah daerah dianggap tidak melakukan perubahan APBD.

‘’ Kami berharap perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dengan anggota dan pimpinan DPRD yang lama,’’ cetus Andri. Sehingga pelaksanaan program-program dan kegiatan dalam perubahan APBD ahun anggaran 2019 bisa dilakukan pada akhir triwulan ke III atau bulan 6 terakhir pada September tahun anggaran 2019.

Andri menerangkan, rencana perubahan APBD ini tetap melanjutkan APBD murni yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018 2023. Pembangunan tetap difokuskan untuk mewujudkan secara bertahap visi Kota Sukabumi yaitu ter wujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera.

Komposisi dalam rancangan perubahan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2019 ini adalah gambaran umum mengenai komponen pendapatan adalah sebesar Rp 1.334.854.084.189,00 (satu triliyun tiga ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh empat juta delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Pendapatan asli daerah (PAD), dalam rencana perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 363.683.852.127,00 mengalami penurunan sebesar Rp 12.462.604.749 atau berkurang 3.31 persen.

Penulis : Ovie
Tata Letak : Kang Warsa

Posting Komentar untuk "Wakil Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Wali Kota terhadap Tiga Raperda"