Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap Tiga Raperda



SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi terhadap tiga Raperda, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (30/7). Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2019.

Ketiga raperda itu yakni perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, penyelenggaraan pelayanan publik, dan penyelenggaraan pengelolaan pangan. Sebelumnya, pada Selasa pagi fraksi-fraksi di DPRD Kota Sukabumi menyampaikan pandangannya terhadap tiga raperda.

‘’ Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan fraksi di DPRD Kota Sukabumi untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan ketiga raperda yang telah diajukan pemerintah daerah,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sehingga nantinya raperda ini akan menjadi peraturan daerah yang definitif.

Menurut Fahmi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Di mana diatur bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 20 19 ditetapkan paling lambat akhir September 2019.

Fahmi menuturkan, dalam hal persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ditetapkan setelah akhir September 2019. Maka pemerintah daerah dianggap tidak melakukan perubahan APBD.

Akan tetapi ungkap Fahmi, perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini disampaikan sebelum bulan September mengingat adanya transisi perubahan anggota DPRD Kota Sukabumi hasil pemilihan legislatif tahun 2019. Dampaknya menyebabkan memiliki keterbatasan waktu dalam menyusun raperda tentang perubahan APBD tahun 2019.

Sehingga lanjut Fahmi, pemkot berharap perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dengan anggota dan pimpinan DPRD yang lama. Hal ini akan menunjang pelaksanaan program-program dan kegiatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut Fahmi menuturkan, berbagai saran dan masukan yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi akan diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam pelaksanaan kegiatan khususnya pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan adanya tanggapan umum fraksi yang mempertanyakan mengenai peningkatan PAD dan penyerapan anggaran APBD murni 2019 maka pemkot memberikan tanggapannya.

‘’ Pertama, kami menyadari bahwa komposisi pendapatan daerah di Kota Sukabumi ketergantungannya masih sangat tinggi terhadap sumber dana yang diberikan oleh pemerintah pusat,’’ cetus Fahmi. Baik yang bersumber dari dana perimbangan maupun yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu lanjut Fahmi, dalam perubahan anggaran ini pemkot tetap memperhatikan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dan perbaikan dalam sistem serta prosedur pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Upaya ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan kemandirian fiskal.

Langkah itu ungkap Fahmi, sudah diupayakan sejak tahun 2017 dengan telah di launchingnya program aplikasi pajak online Kota Sukabumi. Di sisi lain terkait raperda penyelenggaraan pelayanan publik ini diharapkan mampu memotivasi penyelenggara dan pelaksanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kenyamanan pengguna layanan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Terakhir mengenai raperda pengelolaan pangan ini kata Fahmi, dimaksudkan untuk menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, berkualitas, sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Selain itu pangan tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat di Kota Sukabumi.

Mengenai sosialisasi raperda ini sambun Fahmi, akan dilakukan pada saat sebelum raperda ini ditetapkan maupun setelah menjadi perda yang definitif. Diantaranya melalui website, media sosial, media cetak, dan penyuluhan secara langsung.

Penulis : Ovie
Tata Letak : Kang Warsa

Posting Komentar untuk "Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap Tiga Raperda"