Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.48/Hukham/2021 menyatakan perpanjangan PSBB proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021
SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti rapat koordinasi komite kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual bersama unsur forkopimda di Balai Kota Sukabumi, Senin (8/2).
Dalam momen ini dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB Proporsional, pelaksanaan vaksinasi, dan pemulihan ekonomi.
Rakor yang dipimpin Gubernur Jabar Ridwan Kamil, hadir pula Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo.
" Sehubungan dengan telah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.48/Hukham/2021 yang menyatakan kembali melakukan perpanjangan PSBB proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Hal ini menunjukkan semua elemenn harus mensukseskan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Di antaranya beberapa kebijakan sebelumnya seperti pembatasan jam operasional, pembatasan kerumunan masyarakat yang tetap harus dilakukan.
Fahmi mengatakan, Satgas bersaamma forkopimda mengimbau agar seluruh warga tetap disiplin danmelaksnaakan sesuai keputusan gubernur. Intinya mari sama-sama disiplin menerapka 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
" Sehingga betul-betul pandemi bisa cepat dihilangkan dari Kota Sukabumi dan ikuti ketentuan protokol kesehatan," imbuh Fahmi. Hal ini sebagai upaya menjaga kota tercinta.