Lewat Ngakeul, Wali Kota Sampaikan Dasar Rasionalisasi NJOP PBB P2 di 2022


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri kegiatan Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul) di Kecamatan Citamiang untuk ketua RT/RW di Kelurahan Tipar, Selasa (8/3/2022).

Momen ini adalah roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan sosialisasi rasionalitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di dua lokasi yakni Jalan utama dan juga perumahan serta kavling. Pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, Camat Citamiang Fajar Rajasa dan Pimpinan bjb Sukabumi Nurachman Wijaya.

'' Membayar pajak didasarkan pada hukum dan merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang 82,5 persen penerimaan negara,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di mana pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti infrastruktur dan fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Sehingga betapa pentingnya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan salah satunya dari PBB-P2. Di mana sudah lama tidak mengalami penyesuaian. Fahmi menuturkan, obyek PBB ada dua bumi dan bangunan dan subyek pajak ada empat yakni pemilik, penyewa, pengelola dan pemakai. '' Para RT RW supaya semua bersemangat membantu pembangunan daerah dengan edukasi masyarakat pentingnya membayar pajak,'' ujar wali kota. 

Menurut Fahmi, ada empat dasar rasionalitas kenaikan NJOP. Pertama kenaikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak. Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) berdampak pada peningkatan nilai jual. Upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar. 

Kedua partisipasi dan gotongroyong masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pemda mampu meningkatkan pembangunan fasiltas dan pelayanan publik. Ketiga meningkatkan pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program.

'' Jadi ada 4 rasionalitas NJOP, mari sama sama edukasi warga dan memahami kenaikan setelah sekian lama tidak naik,'' kata Fahmi. Ia mencontohkan NJOP pada bumi dari Rp 64 ribu menjadi Rp 82 ribu per tahun dan selisih kenaikan antara Rp 14 ribu hingga Rp 2 ribu. 

Apabila ada keberatan lanjut Fahmi, maka warga mengajukan surat keberatan ditujukan ke wali kota melalui kepala BPKPD. Di mana diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2. 

Selain itu ada pengurangan setingginya 75 persen dengan kriteria seperti veteran dan orang berpenghasilan rendah. Selain itu obyek pengurangan pajak 100 perse bagi warga terkena bencana seperti gempa, longsor dan banjir. 

Intinya dengan edukasi pentingnya apajak akan mampu merubah wajah Kota Sukabumi. '' Kami sosialisasikan terkait NJOP akan dirasionalisasikan di 2022 karena sudah tidak rasional dan pendapatan daerah harus naik,'' kata wali kota.

Posting Komentar untuk "Lewat Ngakeul, Wali Kota Sampaikan Dasar Rasionalisasi NJOP PBB P2 di 2022"