Roadshow Ngakeul Soal PBB-P2 Berlanjut ke Cikole


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali melanjutkan roadshow Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul) di Kecamatan Cikole di Kamis, (31/3/2022). Sebelumnya, roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan di Baros, Citamiang, Gunungpuyuh, dan Cibeureum.

Pada kesempatan itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi dan Camat Cikole Fitrya Kusnaningsih. '' Roadshow ke kelurahan dan kecamatan ini untuk menekankan pentingnya membayar pajak untuk jalannya pembangunan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Di mana pajak merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang 82,5 pers0en penerimaan negara. Fahmi mengatakan, pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti infrastruktur dan fasilitas umum seperti kesehatanz pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. 

Contohnya Sukabumi punya wajah baru di 2021 yakni Alun-Alun dan Lapang Merdeka hingga pedestrian Jalan Ahmad Yani. Harapannya lanjut Fahmi, para lurah dibantu RT RW menyadarkan atau edukasi warga terkait pentingnya pajak maka kota akan leluasa membangun.

Termasuk melakukan sosialisasi rasionalisasi NJOP. Ada empat dasar rasionalitas kenaikan NJOP di awal 2022. Pertama kenaikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak.

Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) berdampak pada peningkatan nilai jual. Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.

Kedua ungkap Fahmi, partisipasi dan gotongroyong masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pemda mampu meningkatkan pembangunan fasiltas dan pelayanan publik.


Ketiga lanjut Fahmi, meningkatkan pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program. '' Jadi ada 4 rasionalitas NJOP, mari sama sama edukasi warga dan memahami kenaikan setelah sekian lama tidak naik,'' kata dia.

Apabila ada keberatan lanjut dia maka warga mengajukan surat keberatan ditujukan ke wali kota melalui kepala BPKPD. Di mana diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2. Selain itu ada pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dengan kriteria seperti veteran dan orang berpenghasilan rendah.

 Selain itu obyek pengurangan pajak 100 persen bagi warga terkena bencana seperti gempa, longsor dan banjir. Intinya dengan edukasi pentingnya apajak akan mampu merubah wajah Kota Sukabumi. 

'' Kami sosialisasikan terkait NJOP akan dirasionalisasikan di 2022 karena sudah tidak rasional dan pendapatan daerah harus naik,'' kata wali kota.