Wali Kota Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ dan Raperda Perlindungan Anak


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini juga mengagendakan pemandangan umum fraksi terkait raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selanjutnya dilakukan tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap pemandangan umum delapan fraksi DPRD Kota Sukabumi.

'' Apresiasi atas pemandangan umum fraksi sebagai bentuk kolaborasi dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Selain itu menjawab pertanyaan dari pemandangan umum fraksi.

Misalnya menjawab terkait realisasi kegiatan dimana pemerintah melakukan evaluasi per triwulan. Bahkan berkat dukungan semua pihak termasuk DPRD maka penyerapan anggaran tinggi yakni 95.08 persen.

Selain itu Perda 1 tahun 2022 tentang RTRW dalam mewujudkan tata ruang lebih baik. Misalnya pengembangan wilayah selatan terkait potensi wilayah dan pembangunan kampung tematik sebagai daya ungkit dari dukungan wisata.

Selanjutnya penataan di jalan Stasiun Barat dalam membuat nyaman warga. Fahmi juga menjawab rehabilitasi pasca pandemi yakni kesehatan dalam pelayanan. Kedua bidang sosial rehabilitasi sosial dan Ketiga ekonomi pamulihan dampak ekonomi yakni perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas UMKM dan pendampingan usaha.

Sementara terkait raperda penyelenggaraan perlindungan anak, Fahmi mengatakan, semua bersepakat untuk dibahas dalam menyempurnakan aturan pemenuhan hak anak.

Di Kota Sukabumi, dalam penyelenggaraan perlindungan anak saat ini pemda telah memiliki payung hukum Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 



'' Namun seiring dengan perjalanan dalam pelaksanaanya dirasa beberapa kekurangan seperti belum dicantumkannya hak anak sesuai konvensi hak anak,'' cetus Fahmi. Selanjutnya belum adanya pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak dan belum mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak.



'' Kota layak anak merupakan sistem pembangunan kabupaten/kota yang integrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terncana secara menyeluruh dan berkelanjutan,'' ungkap Fahmi. Khususnya dalam sebuah kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak, sehingga dapat tericipta kabupaten/kota di mana anak tumbuh berkembang secara optimal dan terlindumgi dari kekerasan dan diskriminasi.

Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.