Wakil Wali Kota Menutup Acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal



Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal merupakan bagian penegakan hukum yang diatur dalam Permen Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021. Hal ini dimaksudkan agar dana yang disalurkan ke daerah dari penghasilan cukai dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Hal di atas diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami pada acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Hotel Balcony, Kota Sukabumi.



“ Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 370 juta untuk kegiatan penegakan hukum, salah satunya pemberantasan barang-barang kena cukai hasil tembakau,” lanjut Andri Setiawan Hamami di hadapan peserta sosialisasi.

Kolaborasi antar lembaga seperti Satuan Pol PP dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor menjadi hal mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.



“ Penegakan hukum, khususnya barang kena cukai hasil tembakau harus melibatkan lembaga atau instansi terkait. Diperlukan kolaborasi yang baik agar kegiatan penegakan hukum mewujudkan hasil sesuai harapan,” lanjut Wakil Wali Kota Sukabumi.

H. Andri Setiawan Hamami memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi yang telah melaksanakan tugas menegakkan Perda dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“ Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan penegakan hukum, dalam hal ini pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Pemerintah Kota Sukabumi memberikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP dan Damkar,” ungkap Wakil Wali Kota Sukabumi.



Sejauh ini, Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi telah berperan dalam pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“ Saya memandang bahwa Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan penegakan hukum terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal, “ lanjut H. Andri Setiawan Hamami.

“ Sekecil apapun peran dan kontribusi yang telah diberikan oleh lembaga ini telah memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Sukabumi, “ pungkas Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami sebelum menutup acara sosialisasi.
Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Wakil Wali Kota Menutup Acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal"