Wali Kota Sukabumi Buka Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal Tahun Anggaran 2022, bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, di Hotel Balcony, Kamis (11/8/2022). 

Kegiatan yang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor ini, bertujuan untuk sosialisasi dan memberikan pembekalan kepada anggota satpol PP bahwa pentingnya mengetahui barang kena cukai khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal.

" Sehingga nantinya Anggota Pol PP dapat mengedukasi masyarakat dalam hal jenis-jenis rokok ilegal dan diharapkan hal tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat serta akibat bagi kesehatan apabila mengkonsumsi rokok ilegal yang sangat membahayakan bagi kesehatan," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana, penegakan aturan yang menjadi tupoksi dari satpol PP dapat terus memberikan suasana kemanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Pemalsuan pita rokok kata Fahmj masih terjadi sehingga diperlukan edukasj kepada warga. Jangan sampai beredar pita rokok ilegal dan Satpol PP dibantu aparat wilayah.

Menurut Fahmi, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam antisipasi kasus peredaran pita rokok ilegal. Harapannya di Sukabumi zero kasus rokok yang mengggunakan pita legal. '' Mari beraksi dan berkolaborasi meminimalisir pita rokok ilegal,'' kata dia.

Fahmi mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang rutin diterima disalurkan pada tiga hal yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. 

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan mengatakan, ada 40 orang anggota Satpol PP yang mengikuti kegiatan. Nantinya setelah pembekalan akan dilanjutkan pada operasi di lapangan.

Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.