Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi oleh Pj. ketua TP-PKK, Diana Rahesti secara resmi membuka kegiatan Isbat Nikah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Toserba Selama pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
Acara ini diadakan untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan secara resmi kepada pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat di lembaga negara.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.
Sebanyak 10 pasangan suami istri diikutsertakan dalam sidang Isbat Nikah kali ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Kota Sukabumi.
Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini bertujuan agar pasangan suami istri dapat tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
"Jika sudah terlanjur menikah tanpa tercatat, maka harus mengikuti Isbat Nikah. Ini juga berpengaruh terhadap status anak secara administratif kependudukan," ujar Erlan Naofal.
Sementara itu, Bimas Kementerian Agama Kota Sukabumi, Ludi Jalaludin, menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi, baik menurut agama maupun negara.
"Pernikahan merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sah dan diakui. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk menjaga keturunan dan status hukum anak," jelas Ludi.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dalam administrasi kependudukan, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, pelaksanaan sidang Isbat Nikah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Sukabumi.
"Melalui kegiatan ini, pasangan yang telah dikabulkan permohonan Isbat Nikahnya akan memperoleh pengesahan nikah, buku nikah, serta dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status kawin tercatat," ungkap Kusmana Hartadji.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji juga berharap agar kegiatan Isbat Nikah ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan seluruh layanan pencatatan pernikahan tanpa harus bolak-balik dari satu instansi ke instansi lainnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tertib dan taat hukum dalam melaksanakan pernikahan, serta segera mengikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama bagi yang belum tercatat secara resmi.
Acara Isbat Nikah ini dipandang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sukabumi, dengan tercapainya keluarga yang lebih baik dan sejahtera secara hukum dan administrasi.
Acara ini diadakan untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan secara resmi kepada pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat di lembaga negara.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.
Sebanyak 10 pasangan suami istri diikutsertakan dalam sidang Isbat Nikah kali ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Kota Sukabumi.
Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini bertujuan agar pasangan suami istri dapat tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
"Jika sudah terlanjur menikah tanpa tercatat, maka harus mengikuti Isbat Nikah. Ini juga berpengaruh terhadap status anak secara administratif kependudukan," ujar Erlan Naofal.
Sementara itu, Bimas Kementerian Agama Kota Sukabumi, Ludi Jalaludin, menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi, baik menurut agama maupun negara.
"Pernikahan merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sah dan diakui. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk menjaga keturunan dan status hukum anak," jelas Ludi.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dalam administrasi kependudukan, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, pelaksanaan sidang Isbat Nikah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Sukabumi.
"Melalui kegiatan ini, pasangan yang telah dikabulkan permohonan Isbat Nikahnya akan memperoleh pengesahan nikah, buku nikah, serta dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status kawin tercatat," ungkap Kusmana Hartadji.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji juga berharap agar kegiatan Isbat Nikah ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan seluruh layanan pencatatan pernikahan tanpa harus bolak-balik dari satu instansi ke instansi lainnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tertib dan taat hukum dalam melaksanakan pernikahan, serta segera mengikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama bagi yang belum tercatat secara resmi.
Acara Isbat Nikah ini dipandang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sukabumi, dengan tercapainya keluarga yang lebih baik dan sejahtera secara hukum dan administrasi.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari