Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Bimtek Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 10 Desember 2024. Acara ini berlangsung di Goalpara Tea Park dan diikuti oleh jajaran keuangan Pemerintah Kota Sukabumi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, perwakilan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi, Kasubag Keuangan, serta bendahara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang andal, relevan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengingatkan bahwa pelaporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Sukabumi No. 105 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.

Dalam kegiatan tersebut, ditekankan perlunya penyiapan data yang lengkap dan valid, meliputi data realisasi pendapatan, belanja, persediaan, Barang Milik Daerah (BMD), utang, piutang, serta data lainnya. Semua data ini harus disusun guna menghasilkan laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta untuk mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanat Permendagri No. 70 Tahun 2019. Hal ini bertujuan agar laporan keuangan terintegrasi dengan sistem pelaporan nasional.

Dalam kesempatan itu, Kusmana Hartadji mengingatkan tentang surat edaran No. 2821 tanggal 2 Desember 2024 yang mengatur batas waktu pengelolaan keuangan akhir tahun, yaitu: Pertama, pengajuan SPM GU dan TU paling lambat 16 Desember 2024.

Kedua, pengajuan SPM LS Barang Jasa dan Belanja Modal paling lambat 27 Desember 2024. Dan ketiga, penyetoran sisa uang ke Kas Daerah (Kasda) dan penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong paling lambat 30 Desember 2024.

Kusmana Hartadji menutip sambutannya dengan harapan agar laporan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi disusun dengan teliti, sesuai aturan, dan mencerminkan pengelolaan keuangan yang transparan.

"Saya berharap laporan keuangan yang disusun mampu memenuhi standar andal, relevan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat serta pemerintah pusat," tegasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaporan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi berjalan lancar dan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pewarta          : Puteri Zauhara 
Dokumentasi  : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.