Apel Pagi, Sekda Kota Sukabumi Sampaikan Tiga Hal Krusial

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menyampaikan tiga hal krusial dalam apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (28/9/2026).

Tiga hal tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, kebijakan efisiensi anggaran, serta peluncuran Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).

Andang mengatakan, kebakaran di TPA Cikundul telah ditangani melalui kerja sama berbagai pihak. Penanganan tersebut menjadi perhatian karena kondisi cuaca di sejumlah wilayah Kota Sukabumi tidak merata.

Hujan sempat turun di wilayah Baros dan sekitar Jalan Lingkar Selatan pada Minggu (27/9). Namun, hujan tidak turun di wilayah Cikundul dan Santiong yang berada di sekitar lokasi TPA.

Kondisi tersebut membuat upaya penanganan kebakaran membutuhkan kerja sama lintas pihak. Pemerintah bersama unsur terkait terus melakukan langkah penanganan agar kondisi di TPA Cikundul dapat terkendali.

Hal kedua yang disampaikan Andang berkaitan dengan efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah penyesuaian belanja daerah.

Andang menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi tidak mengambil kebijakan pemangkasan tunjangan daerah dalam menyikapi efisiensi.

"Kota Sukabumi tidak ada sedikit pun memikirkan untuk memangkas tunjangan daerah," kata Andang dalam amanat apel.

Kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan Wali Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi memilih mempertahankan tunjangan daerah sembari tetap menjalankan efisiensi pada pos anggaran lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ketiga berkaitan dengan sektor kesehatan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam Desil 1–5 berdasarkan pemadanan data sosial ekonomi.

"Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis," ujar Andang.

Ia mengatakan, penyesuaian skema pembiayaan kesehatan dilakukan agar alokasi anggaran daerah lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang masuk kategori mampu atau Desil 6–10 diarahkan untuk mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Kebijakan itu mengacu pada hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Permensos Nomor 3 Tahun 2025, serta Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.

Prioritas diberikan kepada warga miskin dan rentan Desil 1–5, penderita penyakit kronis, penderita penyakit degeneratif, serta bayi baru lahir yang masuk dalam skema susulan.

Kelompok penderita penyakit kronis yang menjadi prioritas antara lain pasien thalasemia, hemodialisa, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sementara itu, penyakit degeneratif yang masuk dalam prioritas mencakup hipertensi, diabetes melitus, dan kanker.

Selain menyampaikan kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik, apel pagi tersebut menjadi momentum perpisahan bagi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Sukabumi Herman Permana. Herman akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Perpisahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian apel pagi di lingkungan Setda Kota Sukabumi dan Diskominfo. Masa pengabdian Herman di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi resmi memasuki babak baru setelah menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara hingga batas usia pensiun.

Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Ihsan

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline