Wali Kota Sukabumi Dorong RT/RW Perkuat Peran di Tengah Masyarakat

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki meminta para ketua RT dan RW memperkuat peran sebagai penghubung pemerintah dengan masyarakat. Selain menjalankan fungsi pelayanan di tingkat kewilayahan, RT/RW didorong memiliki kemampuan memediasi persoalan warga, menjaga ketertiban, serta membangun lingkungan yang sadar hukum.

Pesan tersebut disampaikan Wali Kota saat melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus peningkatan kapasitas kerja Ketua RT dan RW se-Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Rabu (3/9/2026). Kegiatan berlangsung di Kelurahan Selabatu dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur kewilayahan dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat.

H. Ayep Zaki menempatkan RT dan RW sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan daerah. Dukungan tersebut juga tercermin dari alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Kota Sukabumi. Pada tahun ini, anggaran untuk RT/RW mencapai Rp23 miliar, menjadi salah satu alokasi terbesar dalam struktur APBD Kota Sukabumi.

Besarnya dukungan anggaran itu, disebutkan oleh Wali Kota, perlu berjalan seiring dengan peningkatan tanggung jawab dan kinerja RT/RW di lapangan. Ia memilih turun langsung ke sejumlah kelurahan untuk membangun komunikasi dengan para ketua RT dan RW.

“Saya sengaja keliling ke seluruh kelurahan untuk berkomunikasi langsung dengan RT dan RW agar arah kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik hingga ke tingkat warga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan lima arahan yang menjadi pedoman kerja RT/RW. Pertama, penegakan kebenaran, keadilan, dan kejujuran harus menjadi prinsip dalam menjalankan tugas. Nilai tersebut tidak hanya berlaku bagi RT/RW, tetapi juga seluruh aparatur Pemerintah Kota Sukabumi.

Wali Kota menyinggung penanganan terhadap aparatur yang terindikasi memiliki persoalan dengan pinjaman online. Sekitar 497 ASN tengah menjalani proses pemeriksaan secara berjenjang dan tindakan disiplin akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arahan kedua berkaitan dengan optimalisasi pembayaran opsen PBB serta pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. RT/RW diminta ikut membantu menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada masyarakat.

Ia menawarkan pola pembayaran bertahap untuk meringankan beban warga. Pajak sebesar Rp400.000, misalnya, dapat dipenuhi dengan menabung sekitar Rp8.000 per minggu selama 50 minggu.

Tingkat keterbayaran opsen saat ini masih sekitar 60 persen, sedangkan APBD II berada di bawah 40 persen. Padahal, potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Pengelolaan pembayaran juga akan melibatkan Bank BJB secara langsung atas nama wajib pajak guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Arahan ketiga menyangkut pemberdayaan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). RT/RW diminta melakukan pendataan sekaligus membantu memfasilitasi warga yang memiliki peluang bekerja di luar negeri. Proses penempatan perlu dipastikan berlangsung melalui jalur resmi sehingga warga memperoleh perlindungan yang memadai.

Selanjutnya, penguatan peran BAZNAS melalui gerakan infak dan sedekah. Ia mengajak masyarakat membangun kebiasaan berinfak secara konsisten, antara lain dengan nominal minimal Rp1.000 setiap pekan.

Baginya, kesinambungan gerakan tersebut lebih penting daripada besarnya nominal yang diberikan. Kebiasaan itu dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial sekaligus memperluas dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Arahan kelima berkaitan dengan kebersihan lingkungan. RT/RW diminta menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah serta mengajak masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang terawat menjadi bagian dari kualitas kehidupan masyarakat di tingkat kelurahan.

Rangkaian arahan tersebut memperlihatkan luasnya peran RT/RW dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. Persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, kesehatan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban daerah.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kapasitas RT/RW Kelurahan Selabatu turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan Politeknik. Kehadiran narasumber menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan serta meningkatkan kapasitas RT/RW dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Penguatan komunikasi antara pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW menjadi salah satu kunci dalam menjalankan program hingga tingkat lingkungan. Pemerintah Kota Sukabumi juga terus mendorong keterlibatan perangkat kewilayahan agar kebijakan daerah dapat diterjemahkan ke dalam kebutuhan konkret masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, RT/RW diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan, mediasi, dan pemberdayaan secara lebih efektif sekaligus ikut menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kepedulian sosial di lingkungan masing-masing.

Pewarta : Indah - Ocha
Dokumentasi : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline