Masyarakat Harus Mendapatkan SPM



Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka secara resmi rapat koordinasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Ruang Rapat Pertemuan balai Kota Sukabumi, Jum'at (4/9) yang diikuti oleh masing-masing perwakilan dari 33 kelurahan.

Dalam arahanya, sesuai yang diamanatkan undang-undang setiap daerah harus melakukan pembaharuan terus melakukan update SPM. Tahun 2019 merupakan tahun pendataan, dan di tahun 2020 merupakan tahun pelaksanaan.

Dijelaskanya, ada 6 SPM berdasarkan regulasi diantaranya Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktue, Pemukinan, Trantip, dan Sosial.

" Dianggap pelayanan, dimana ada yang harus di dapatkan yang paling minimal oleh masyarakat, mereka mendapatkan hak hidup mereka," kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya menyampaikan kepada para peserta Rakor untuk menjadi surveyor, mencari data informasi membuat hitungan pelayaan SPM di Kota Sukabum.

" Ini tentu sifatnya berkoloborasi dan harus kolaboratif, hak-hak pelayanan minimal data dari para surveyor yang akan digunakan. Kami membutuhkan data yang akurat," jelasnya.

Posting Komentar untuk "Masyarakat Harus Mendapatkan SPM "