Mulai 1 Mei 2020, Masuk Kota Sukabumi Wajib Pakai Masker


Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin upaya sosialisasi wajib menggunakan masker ketika memasuki wilayah Kota Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/4). Tahapan ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi.




SUKABUMI-- Selain wali kota, aksi tersebut dilakukan bersama dengan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, aparat Polres Sukabumi Kota yang dihadiri Kapolsek Cikole AKBP Musimin, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Dalam momen itu juga wali kota dan petugas gabungan memberhentikan pengguna kendaraan dan warga melintas yang tidak memakai masker dan diberikan masker secara gratis.

Kapan wajib bermasker mulai diberlakukan?

'' Mulai Jumat 1 Mei 2020, masuk Kota Sukabumi wajib menggunakan masker,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganam Covid-19 Kota Sukabumi.

Selama tiga hari mulai Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4) masih dilakukan sosialisasi dan penerapan secara tegas mulai Jumat (1/5).


Apa sanksi yang diberikan kepada yang tidak bermasker saat memasuki Kota Sukabumi?

Warga atau pengguna kendaraan yang tidak memakai masker, tidak diperkenankan masuk Kota Sukabumi dan diminta kembali.

Petugas akan melakukan pengecekan di pintu masuk atau cek poin bersama Polres Sukabumi Kota dan ditambah khusus kawasan Ahmad Yani sangat diperketat dalam pergerakan manusia.

Kegiatan pemeriksaan ini bagian dari operasi Ketupat Covid-19 Lodaya 2020 yang diperluas.

Ada enam pos pengamanan (Pam) dan cek point yakni Sukalarang, Cemerlang, Lembursitu, ex Giant Ciandam, Jubleg Baros, dan ujung Jalur Cibeureum. Sementara cek poin di tengah kota dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.

Kenapa harus memakai masker?

Sebelumnya, baik pemerintah maupun WHO dan CDC sempat mengimbau masyarakat yang sehat untuk tidak memakai masker ketika berkegiatan di luar. Masyarakat cukup menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, imbauan berubah seiring dengan ditemukannya banyak kasus Covid-19 tanpa gejala. Penggunaan masker dapat mencegah orang yang terinfeksi namun tanpa gejala menyebarkan virus ketika berbicara, batuk, atau bersin.

Virus korona berukuran sangat kecil dengan diameter 0,1 mikrometer. Dengan ukuran sekecil itu, sebenarnya virus ini sulit terperangkap pada kain. Artinya virus ini bisa lolos melewati serat-serat kain.

Tetapi virus tersebut mudah menular ketika tertahan pada tetesan air atau lendir yang keluar ketika kita berbicara, batuk, atau bersin. Masker dapat menahan tetesan atau droplet tersebut sehingga kita tidak langsung terkena virus. Masker juga dapat mengurangi jumlah mikroorganisme yang keluar ketika seseorang batuk.(OVIE/WRS)

Posting Komentar untuk "Mulai 1 Mei 2020, Masuk Kota Sukabumi Wajib Pakai Masker"