Hari Kedua Wajib Masker, Wali Kota Pantau Pedagang Pasar



SUKABUMI--Hari kedua pelaksanaan wajib memakai masker, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali melakukan pemantauan ke lapangan, Sabtu (2/5). Kali ini wali kota dengan didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada mendatangi kawasan wajib masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi dan Jalan Harun Kabir.

Pada kesempatan tersebut wali kota masih menemukan warga atau pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan masker. Akibatnya, pengguna kendaraan diminta berputar arah atau mengambil masker terlebih dulu.

'' Kami ingin memastikan warga melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Langkah ini diperlukan agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat maksimal dilakukan di tengah masyarakat.

Seperti diketahui ada beberapa titik pengawasan penggunaan masker yang dikolaborasikan dengan pos pam operasi ketupat lodaya Covid-19 Polres Sukabumi Kota. Misalnya di Jalan Cemerlang, Jalan RA Kosasih, Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, dan lain sebagainya.

Penerapan wajib memakai masker ketika memasuki Kota Sukabumi mulai diterapkan 1 Mei 2020. Hal ini merupakan upaya forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam mencegah penyebaran Covid-19.