Wali Kota Sukabumi Wawar Keliling Kota Pantau Penerapan PSBB



SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin upaya pemantauan jam operasional cafe dan rumah makan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Sabtu (13/2) malam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Di mana wali kota menggunakan pengeras suara di mobil untuk mengingatkan warga terkait jam operasional tempat usaha di masa PSBB hingga pukul 21.00 WIB. Pemantauan yang didampingi petugas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi ini dengan berkeliling kota seperti Jalan Siliwangi, Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara, Jalam Rumah Sakit, dan Jalan Suryakencana.

'' Kami optimal memantau penerapan PSBB salah satunya jam operasional tempat usaha dan mencegah kerumunan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Hasilnya sebagian besar sudah menerapkan ketentuan jam operasional.

Seperti diketahui Kota Sukabumi memperpanjang masa PSBB proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal ini sejalan dengan keputusan gubernur Jabar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di sisi lain Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan petugas gabungan lainnya memantau jam operasional tempat usaha dan keramaian kota di pedestrian Ir Djuanda atau Dago. Hasilnya sebagian besar pelaku usaha sudah menutup tempat usahanya pada pukul 21.00 WIB.