Wali Kota, Wakil Walikota, dan Sekda Sampaikan SPT Tepat Waktu

SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada melakukan pengisian dan menyampaikan SPT tahunan melalui eFiling di Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/3). Langkah ini sebagai bagian dari Pekan Panutan Pajak dalam meningkatkan kesadaran warga terhadap pajak dan sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui eFiling.  

Penyerahan SPT tahunan ini disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sutan Andi Gunawan dan jajaran. '' Pekan panutan pajak rutin digiatkan karena memberikan efek positif kepada warga agar menyampaikan SPT Tahun 2020 tepat waktu,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Semangatnya mudah-mudahan ketika pimpinan daerah melaksanakan dengan tertib dan sebaik-baiknya sesuai jadwal yang ditetapkan, semoga memberikan efek positif kepada warga. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pekan panutan pajak yakni meskipun di masa pandemi cukup berat bagi semua pihak, namun harapannya warga termasuk pengusaha menjalankan kewajiban menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2021.

'' Dengan disipilin menyampaikan dan melaksanakan SPT mampu menjaga kondisi ekonomi dalam proses recovery ekonomi dari dampak pandemi,'' kata Fahmi. Dalam kondisi seperti ini wajib pajak bisa taat dalam melaporkan SPT untuk memberikan dampak positif kepada warga.

Intinya pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud kontribusi dalam penerimaan negara. Sehingga pemkot mengajak kepada seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing, karena lapor lebih awal, lebih nyaman,”.