SUKABUMI - Proses penjualan kios dan los di Pasar Modern Pelita Kota Sukabumi dilakukan agar dapat dicapai oleh pedagang lama dan baru. Bahkan khusus untuk pedagang asli atau pedagang lama Pasar Pelita Sukabumi diberikan harga spesial yang meringankan.
Sebelumnya, pada 11 September 2021 lalu digelar sosialisasi pembukaan Pasar Modern Pelita Sukabumi. Di mana pada pengembang PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) menyerahkan kunci kepada sejumlah pedagang yang telah melakukan pembelian.
Sementara pedagang lainnya kata Chandra, mekanisme penjualan melalui DP (Down Payment) yang bisa dicicil untuk meringankan pembiayaan para pedagang. Bahkan kalau tidak bisa tunai, pedagang bisa membeli dengan kredit yaitu dengan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Sinarmas, BRI dan BNI.
Chandra mengatakan, untuk pedagang korban PT AKA sebenarnya pada saat berkantor di Sukabumi (FAP) sudah diselesaikan sejak tahun 2019. Di mana mereka diberikan dispensasi uang yang dipotong menjadi DP dan diberikan juga harga spesial.
Intinya kata Chandra, mereka (pedagang korban PT AKA-red) didahulukan dari sisi harga maupun kompensasi uang. Di sisi lain ia mengatakan saat ini kios sudah dijual sebelum sertifikat layak fungsi (SLF).
Karena SLF adalah syarat untuk mendapatkan, bukan syarat untuk menjual. Sehingga jika misalkan sudah menjual sebelum SLF keluar tidak menjadi masalah, bahkan pedagang diberikan kesempatan untuk mencicil lebih awal sehingga meringankan.
Saat ini kata Chandra, pengembang sudah mengajukan SLF dan diperkirakan akan selesai dalam tiga pekan mendatang. Di mana pengembang yang mengurus terkait SLF.
Chandra menjelaskan, harga kios di Pasar Pelita beragam dan berbeda-beda tergantung dari sisi posisi serta pedagang lama dan baru. Ia mengatakan FAP pelaku telah berkoordinasi dengan ketua kelompok atau lama yang akan diberikan harga spesial yang meringankan bahkan ada yang di bawah harga di perjanjian kerjasama (PKS). Terkecuali ada zona tertentu posisi bagus ada harga lain.
''Mewakili pedagang yang berkoordinasi dengan PT FAP, bahwa dulu jaringan tidak selesai sekarang pedagang sudah yakin. Namun sekarang ketakutan mereka ketika sudah tidak dibayangi PKL yang berdagang kembali,'' kata Chandra. Pedagang ingin mendapatkan kepastian dan kebijakan ketika tidak muncul PKL.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskundag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, mekanisme penjualan kios menjadi kewenangan PT Fortunindo dan Paguyuban Pedagang exs Pasar Pelita (P4KS). Sementara dinas hanya memonitor saja.
''Hasil kordinasi dengan PT Fortunindo bahwa pedagang yang membeli ke PT AKA tidak pernah diberikan kompensasi pengurangan DP pembelian kios dan los,'' ungkap Ayi. Sehingga pedagang lama diberikan kemudahan.
Ayi mengatakan, kios di pasar sudah di jual akan tetapi belum bisa di operasikan atau di pakai jual sebelum SLF selesai. Informasinya akan selesai dalam tiga pekan ke depan.
Menurut Ayi, besaran harga kios itu sesuai kajian dan sesuai perjanjian antara pemda dengan pihak PT FAP.