Terapkan PPKM Level 4, Lapang Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi Ditutup Sementara


SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan kebijakan baru dalam penerapan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 1 Maret hingga 7 Maret 2022. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.

'' Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi, maka Lapang Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi ditutup dari semua kegiatan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (1/3/2022). Harapannya kebijakan bersama unsur forkopimda ini dapat dimaklumi dan ditaati oleh seluruh masyarakat. 

Menurut Fahmi, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terutama mencegah kerumunan warga yang berada di ruang publik, yang dikhawatirkan menyebabkan kenaikan kasus Covid-19. 

Fahmi juga mengingatkan warga akan pentingnya menjaga protokol kesehatan yakni memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu mendorong warga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungannya masing-masing.

Wali kota juga mendorong warga yang belum divaksinasi Covid-19 baik dosis satu, dua dan tiga (booster) dapat segera menjalaninya. Sejumlah upaya ini untuk menguatkan langkah dalam menghadapi pandemi Covid-19.